Ini adalah pengalihan yang memenuhi kriteria penghapusan cepat artikel tentang orang, hewan individu, organisasi (grup musik, klub, perusahaan, dll.), konten web, atau peristiwa yang terselenggara yang tidak mengindikasikan kepentingan subjeknya. Lihat KPC A7.%5B%5BWP%3ACSD%23A7%7CA7%5D%5D%3A+Artikel+yang+tidak+dapat+memberikan+klaim+kepentingan+subjekA7
Jika pengalihan ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa pengalihan ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-notability-notice|Agrofarmasi|header=1}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Catatan untuk pembuat halaman: Anda belum membuat atau menyunting article halaman pembicaraan. Jika Anda mengajukan keberatan atas penghapusan, mengeklik tombol di atas akan membawa Anda untuk meninggalkan pesan untuk menjelaskan mengapa Anda tidak setuju pengalihan ini dihapus.
Jika Anda sudah ke halaman pembicaraannya, tetapi pesan ini masih muncul, coba hapus singgahan (cache).
Pilih templat yang spesifik – {{db-person}}, {{db-animal}}, {{db-band}}, {{db-club}}, {{db-inc}}, {{db-web}} or {{db-event}} – jika bisa.
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Konfirmasi sebelum penghapusan bahwa halaman itu tidak terlihat sebagai halaman profil pengguna. Jika perlu, lebih baik pindahkan ke halaman pengguna yang bersangkutan. Terkadang tag ini juga dipakai untuk menandai KPC A9 (rekaman musik), karena sama-sama tidak mengindikasikan kepentingan. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh Rachmat04 (kontribusi | log) pada 17:50, 20 Juni 2016 (UTC) (8 tahun lalu)
Asal Kata
Dengan mengambil analogi kata agrofisika yang berasal dari kata agronomi dan fisika, maka agrofarmasi berasal dari kata agronomi dan farmasi. Seperti halnya pada agrofisika yang memiliki definisi tersendiri yang tidak mencerminkan gabungan definisi agronomi dan fisika, maka diperlukan konsep dan definisi tersendiri untuk kata agrofarmasi.
Tinjauan Konsep
Konsep agrofarmasi ini pertama kali dikemukakan oleh Sidik pada tahun 1992. Agrofarmasi meliputi industri budidaya tanaman obat, simplisia, sediaan galenik, fraksi atau kelompok senyawa bioaktif dan senyawa murni bioaktif dan hasil konversi yang mempunyai mutu standar. Industri agrofarmasi adalah industri farmasi yang bersumber pada tumbuh-tumbuhan dan merupakan produk IPTEK tumbuhan obat[1]. Oleh karenanya, agrofarmasi sangatlah terkait dengan agribisnis (agrobisnis), agroindustri, tumbuhan obat (tanaman obat), farmasi dan industri farmasi.
Konsep agrofarmasi kemudian dapat dijumpai pada visi dan misi Fakultas Farmasi UNEJ (Universitas Jember), sebagai berikut: “Menjadi fakultas farmasi yang berkualitas dan unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi farmasi bercirikan agrofarmasi (development of natural product based on pharmaceutical added values) dan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)”[2]. Jika diterjemahkan secara bebas dari konsep di atas, agrofarmasi berarti pengembangan bahan alam berbasis nilai tambah kefarmasian. Nilai tambah pada konsep ini dapat diartikan sebagai “sentuhan” atau aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) kefarmasian.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengklasifikasikan obat alam Indonesia menjadi jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka[3]. Oleh karenanya, obat alam Indonesia (jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka) adalah produk agrofarmasi. Tata laksana pendaftaran obat alam Indonesia tersebut telah diatur oleh Badan POM[4].
Konsep agrofarmasi ini juga dapat dikomparasikan dengan konsep agromedis yang tercantum dalam penjelasan visi dan misi Fakultas Kedokteran Universitas Jember, sebagai berikut: “FK UNEJ juga diharapkan menjadi pusat pendidikan agromedis dimaksudkan bahwa FK UNEJ bertekad untuk mengembangkan ilmu kedokteran yang terkait dengan aktivitas agroindustri meliputi aplikasi ilmu kedokteran untuk promosi kesehatan, preventif, kuratif dan keselamatan kerja petani dan keluarganya, para pekerja dan konsumen produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan maritim”[5]. Konsep agromedis ini senada dengan konsep agromedicine yang dirumuskan oleh Pustaka Pertanian Nasional, Departemen Pertanian Amerika Serikat (National Agricultural Library,United States Department of Agriculture)[6].
Rumusan Konsep
Agrofarmasi dapat didefinisikan sebagai :
- Pengembangan bahan alam menjadi obat alam Indonesia (jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka).
- Aplikasi ilmu farmasi untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja petani dan keluarganya, para pekerja dan konsumen produk pertanian.
Referensi
- ^ [1] Andriaty, E., Sundari, T.S. (Eds.). Abstrak Hasil Penelitian Pertanian Komoditas Tanaman Obat, Bogor: Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. ISBN. 978-979-8943-25-6.
- ^ [2]Visi dan Misi FFUJ
- ^ [3]Badan POM, 2004. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.
- ^ [4]Badan POM, 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK. 00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
- ^ [5]Visi dan Misi FKUJ.
- ^ [6]Definisi Agromedicine dari NAL-USDA
Pranala Luar
- Website resmi Badan POM.
- Website resmi FFUJ.
- Website resmi FKUJ.