Pasal karet
Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.[1] Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama dan UU ITE,[2] sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden,[2] dan Perppu Ormas.[3]
Sejarah
Pasal karet sendiri sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.[2] Dalam bahasa Belanda, pasal semacam itu disebut sebagai haatzaai artiekelen.[4] Meskipun demikian, pasal itu sendiri sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.[2]