Pelaksanaan penambatan yang normal 1,2 dan 3 di anjungan dan 4, 5 dan 6 di buritan kapal. Kapal atau perahu dikatakan tertambat apabila telah terikat ke obyek tetap seperti dermaga atau obyek terapung seperti dermaga apung. Untuk menambatkan kapal ke dermaga digunakan tali-temali yang dapat menahan kapal dari arus, angin ataupun gelombang yang terjadi perairan.

Buruh pelabuhan yang sedang menambatkan kapal di dermaga.

Tambat pada dermaga tetap

Untuk menambatkan kapal ke dermaga awak kapal harus berkoordinasi dengan buruh pelabuhan dalam menambatkan tali kapal ke dermaga.

Lihat pula