Hotman Paris Hutapea

pengacara Indonesia

Karier

  • OC Kaligis & Associates Law Firm
  • Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm (1982)
  • Free Hill Hollingdale & Page, Sidney (1987-1998)
  • Founder Hotman Paris Hutapea & Partners (1999)
  • Kantor Pengacara Internasional Makarim dan Taira S
  • Anggota Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal / HKHPM)

Beberapa Klien atau Kasus Terkenal

  1. Hotman adalah bagian dari tim hukum Schapelle Corby, WN Australia atas kepemilikan Narkoba sampai akhir Januari 2006 di mana Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan hukuman 20 tahun.
  2. Hotman menjadi kuasa hukum Manohara Odelia Pinot dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan Pangeran Kesultanan Kelantan, Malaysia Tengku M Fakhry pada tahun 2009[1]
  3. Hotman menjadi bagian Tim Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat bersama-sama Elza Syarief, Otto Hasibuan dan Ruvinus, yang sebelumnya Nazaruddin diwakili O.C. Kaligis (2011) [2]
  4. Hotman menjadi kuasa hukum Jennifer Dunn dalam kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Gubernur Banten Ratu Atut. Tersangka Wawan memberikan mobil mewah Toyota Alphard Vellfie kepada para artis (2013)[3]
  5. Hotman pernah menawarkan jasanya sebagai pengacara untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Joko Widodo tahun 2013. Saat itu Pemprov sedang dilanda banyak gugatan hukum terkait pembebasan lahan[4][5]
  6. Menjadi kuasa hukum CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga dalam perseteruannya dengan artis pedangdut Dewi Persik (2014)[6]
  7. Menjadi kuasa hukum Hendry Baskoro Hendarso (Enji) dalam kasus perceraian dengan Ayu Ting Ting (2014)[7]
  8. Mendampingi penyanyi Syahrini, dalam kasus Abraham Samad (Ketua KPK) - Feriyani Lim. Syahrini sempat diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk Feriyani Lim, karena dia merupakan penjual pakaian ke artis-artis.[8] Selain itu juga Hotman mewakili Syahrini dalam kasus penutupan karaoke ilegal yang diduga milik Syahrini di daerah Tangerang.[9]
  9. Hotman menjadi kuasa hukum Guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman & Ferdinand Tjiong pada kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut (2014). Dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Hotman menuding adanya kejanggalan dakwaan JPU karena tidak bisa menyebut waktu kejadian perkara dengan pasti,[10] bahkan sesumbar bertaruh akan merobek Kartu Tanda Advokatnya dan jadi Petani apabila Jaksa dapat menghadirkan saksi fakta yang melihat kejadian[11]. Dia juga menuding firma O.C. Kaligis, pengacara orangtua korban merekayasa kasus dengan membuat laporan baru dengan motif ekonomi[12].
  10. Hotman menjadi kuasa hukum dari Agus Tay dalam Kasus kekerasan pada anak bernama Angeline di Bali, 2015. Agus Tay dituduh membunuh Angeline oleh Ibu Angkat Angeline, Margariet. Pada pengadilan negeri, Agus terbukti membantu Margariet menyembunyikan mayat Angeline. Agus dihukum 10 tahun, Margariet dihukum seumur hidup.[13]
  11. Hotman mewakili pembawa acara talkshow dan mantan pesulap Deddy Corbuzier dalam menghadapi somasi dari motivator Mario Teguh (2016). Dia bahkan menantang debat dengan Mario Teguh di publik dan jika dia kalah akan membayar gaji 5 tahun Mario Teguh[14] dan memberi cincinnya yang menurutnya seharga satu Lamborghini tersebut, karena gemas dengan jauhnya perbedaan kata-kata motivator dan kehidupannya sendiri[15]

Kontroversi

Hotman pernah muncul di televisi Australia pada acara "The 7.30 Report" di ABC pada bulan Juli 2005 membela integritas, yang menyatakan: "Jadi saya tidak Tuan Bersih, tapi untuk kasus ini sementara aku bersih" dan melanjutkan dengan mengatakan "Tidak ada pengacara di dunia adalah bersih. Semua pengacara biasanya membantu dengan kemunafikan dan saya mencoba mengurangi kemunafikan saya sedikit. Jika Anda terus mengatakan pengacara Australia, pengacara Amerika mereka semua bersih, itu sama sekali omong kosong.[16] Dalam wawancaranya dengan harian New York Times yang dimuat pada tanggal 23 April 2010 yang berjudul "A Top Indonesian Lawyer May Be Honest to a Fault", dia mengatakan "Jika saya mengatakan bahwa saya pengacara bersih, saya hipokrit, itu yang dapat saya katakan, dan jika pengacara lain mengatakan mereka bersih, mereka akan menuju penjara, dan mereka akan masuk neraka" Ketika ditanya apakah dia pernah memberikan uang kepada jaksa atau hakim, dia menjawab "Saya tidak ingin berkomentar tentang hal itu, karena yang dapat saya katakan tidak ada pengacara di dunia ini yang bersih. Itu yang dapat saya katakan. Saya kira kalian dapat membuat kesimpulan dari hal tersebut". Menurutnya, tidak ada dosa lebih besar daripada sebuah hipokrit. Dia mereferensikan kepada pertarungannya dengan Todung Mulya Lubis pada tahun 2006 dalam gugatan hukum antara Grup Salim dan klien Hotman yaitu Makindo yang berujung kepada pemecatan Todung dari Peradi tahun 2008.[17]

Pada tahun 2014, Hotman Paris mengalami kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono KM 17, Jakarta Utara. Diduga, mobil mewah yang ditumpangi Hotman mengalami tabrakan beruntun dengan truk dan sebuah bis yang menyebabkan sopir truk meninggal. Berdasarkan hasil gelar perkara, menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, disebutkan ada 2 kecelakaan dalam kejadian tersebut. Kecelakaan pertama adalah kecelakaan tunggal yang menimpa truk boks setelah menyalip bus pariwisata sehingga menabrak pembatas jalan di sebelah kanan dan terguling. "Sopir tewas, kenek luka berat atas kecelakaan itu," tambah Rikwanto. Sementara pada kecelakaan kedua, lanjut Rikwanto, terjadi di belakang insiden kecelakaan yang pertama. Yakni melibatkan bus pariwisata yang menikung ke arah kanan sehingga menabrak mobil Lamborghini milik Hotman hingga rusak berat. "Kecelakaan tunggal yang pertama tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua," tutup Rikwanto Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut[18]

Talkshow

Referensi

Pranala luar