Artidjo Alkostar

hakim Indonesia

Artidjo Alkostar (22 Mei 1948 – 28 Februari 2021) adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Sebelum wafat, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.[1]

Artidjo Alkostar
Lahir(1948-05-22)22 Mei 1948
Indonesia Situbondo, Jawa Timur
Meninggal28 Februari 2021(2021-02-28) (umur 72)
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Islam Indonesia
Universitas Northwestern
PekerjaanAdvokat, hakim, dosen

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.[2]

Latar belakang

Kehidupan awal dan pendidikan

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976 dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002.[3][4]. Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.[5] Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.[3][6]

Karier

Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989)[3]. Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung[7]. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi[8].

Wafat

Artidjo wafat di Jakarta pada 28 Februari 2021.[9]

Referensi

  1. ^ "Dilantik jadi Dewas KPK, Syamsuddin dan Artidjo Datangi Istana". Kompas.com. 27 Januari 2020. Diakses tanggal 28 Februari 2021. 
  2. ^ Susana Rita (28 November 2013). "Artidjo Alkostar: Tak Ada Satu Profesi Pun Berada di Atas Hukum". News. KOMPAS.com. Diakses tanggal 18 Desember 2013. 
  3. ^ a b c Liputan6.com (2019-12-20). "Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Jadi Dewan Pengawas KPK". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-05-31. 
  4. ^ "Profil Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor saat Menjabat Hakim Agung". iNews.ID. 2019-12-20. Diakses tanggal 2020-05-31. 
  5. ^ Alkostar, Artidjo (2004). Pengadilan HAM, Indonesia, dan peradaban / Artidjo Alkostar. Yogyakarta: Pusham UII. ISBN 9793457031. 
  6. ^ Saputra, Andi (29 Mei 2018). "Sisi Lain Artidjo: Tak Pernah Cuti dan Patah Hati ke Gadis New York". detik.com. Diakses tanggal 28 Februari 2021. 
  7. ^ Media, Kompas Cyber. "Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19.000 Perkara, dan Urus Kambing... Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-05-31. 
  8. ^ "Putusan-putusan Hakim Agung Artidjo bikin koruptor 'sekarat'". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-31. 
  9. ^ "Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia". detik.com. 28 Februari 2021. Diakses tanggal 28 Februari 2021. 

Pranala luar