Telkom Indonesia

perusahaan asal Indonesia

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. IDX: TLKM LSE: TKID NYSE: TLK adalah perusahaan jasa telekomunikasi yang dimiliki pemerintah Indonesia. Perusahaan ini berdiri pada 1882 dan merupakan perusahaan negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang perposan dan telegraf. Sekarang ini perusahaan ini bergerak di banyak bidang termasuk penyediaan jasa internet, dan telepon genggam.

Berkas:Foto-gedung-kantorpusat-telkom-2005.JPG
Kantor Pusat Telkom

Presiden direktur PT Telkom saat ini adalah Arwin Rasyid.

Sejarah

  • Tahun 1882 pemerintahan kolonial Belanda membentuk sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegrap.
  • Tahun 1906 Pemerintah Kolonial Belanda membentuk sebuah jawatan yang mengatur layanan pos dan telekomunikasi yang diberi nama Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (Post, Telegraph en Telephone Dienst/PTT).
  • Tahun 1961 Status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).
  • Tahun 1965 PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro), dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
  • Tahun 1974 PN Telekomunikasi disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional.
  • Tahun 1980 PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) didirikan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel.
  • Tahun 1989 Undang-undang nomor 3/1989 tentang Telekomunikasi, tentang peran serta swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
  • Tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan PP no.25 tahun 1991.
  • Tahun 1995 Penawaran Umum perdana saham TELKOM (Initial Public Offering/IPO) dilakukan pada tanggal 14 November 1995. sejak itu saham TELKOM tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSE). Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa pencatatan (Public Offering Without Listing/POWL) di Tokyo Stock Exchange.
  • Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang nomor 36/1999 tentang penghapusan monopoli penyelenggaraan telekomunikasi. Hilangnya status monopoli telekomunikasi yang selama itu dilakukan oleh Telkom.
  • Tahun 2001 TELKOM membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia, yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara TELKOM dengan Indosat. Dengan transaksi ini, TELKOM menguasai 72,72% saham Telkomsel. TELKOM membeli 90,32% saham Dayamitra dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Dayamitra ke dalam laporan keuangan TELKOM.
  • Tahun 2002 TELKOM membeli seluruh saham Pramindo melalui 3 tahap, yaitu 30% saham pada saat ditandatanganinya perjanjian jual-beli pada tanggal 15 Agustus 2002, 15% pada tanggal 30 September 2003 dan sisa 55% saham pada tanggal 31 Desember 2004. TELKOM menjual 12,72% saham Telkomsel kepada Singapore Telecom, dan dengan demikian TELKOM memiliki 65% saham Telkomsel. Sejak Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

Anak perusahaan

Serikat karyawan

  • Serikat Karyawan Telkom (SEKAR) didirikan pada 1 Maret 2000.

Kantor daerah telekomunikasi

Pranala luar