Perjanjian (politik)

pernyataan persetujuan berdasarkan hukum internasional yang dilakukan oleh para pelaku dalam hukum internasional
Revisi sejak 27 Maret 2010 08.33 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)

perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.

TAHAP-TAHAP DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

- PERUNDINGAN. ( Negotitation ) - PENANDATANGANAN. ( Signature ) - PENGESAHAN. ( Ratification )


  Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
  Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
  Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah  orang banyak.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PERJANJIAN :

- Terjadinya pelanggaran. - Adanya kecurangan - Ada pihak yang dirugikan. - Adanya ancaman dari sebelah pihak


BERAKHIRNYA PERJANJIAN :

- punahnya salah satu pihak. - Habisnya masa perjanjian. - Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua. - Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.



Templat:Link FA