Sarjana Teknik
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Sarjana Teknik (S.T.) adalah gelar akademik sarjana di bidang teknik atau rekayasa. Gelar akademik ini mulai digunakan pada tahun 1993. Sebelumnya, Insinyur (Ir.)/ S.T. merupakan gelar akademik yang dipakai oleh lulusan teknik contoh Teknik Sipil. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa program studi tingkat Strata 1 (S-1) pada suatu perguruan tinggi. Dalam program akademik internasional, Sarjana Teknik setara dengan Bachelor of Engineering (B.E. atau B.Eng.).
Gelar diartikan sebagai singkatan yang berupa awalan atau akhiran, dan disematkan pada nama seseorang. Penambahan gelar ini sebagai tanda hormat, jabatan, atau profesional di suatu bidang. Pada awalnya penulisan gelar di negara ini belum baku seperti sekarang. Sebelumnya, gelar yang digunakan di Indonesia adalah Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Pada tahun 1993 dipakai bentuk baku dari penamaan gelar, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993. Keputusan menteri ini berisi tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi.
Program studi
Program studi yang menggunakan gelar akademik ini:[1]
- Teknik Bioenergi dan Kemurgi
- Teknik Biomedis
- Teknik Dirgantara
- Teknik Aeronautika
- Teknik Elektro
- Teknik Fisika
- Teknik Geodesi
- Teknik Geofisika
- Teknik Geologi
- Teknik Geomatika
- Teknik Industri
- Teknik Kelautan
- Teknik Keselamatan
- Teknik Kimia
- Teknik Komputer
- Teknik Lingkungan
- Teknik Material
- Teknik Mesin
- Teknik Manufaktur
- Teknik Mekatronika
- Teknik Nuklir
- Teknik Perminyakan
- Teknik Pertambangan
- Teknik Sipil
- Teknik Telekomunikasi
- Rekayasa Hayati
- Rekayasa Tekstil
Sejak 2017, lulusan dari Arsitektur dan Perencanaan Wilayah dan Kota tidak mendapatkan gelar Sarjana Teknik lagi, melainkan gelar Sarjana Arsitektur (S.Ars.) dan Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota (S.PWK.).[1]
Lihat pula
Catatan kaki
- ^ a b "Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi". Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 5 September 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 Februari 2019. Diakses tanggal 29 Agustus 2021.