Resolusi 109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 109, diadopsi pada 14 Desember 1955, setelah diajukan oleh Majelis Umum untuk menerima ajuan keanggotaan Albania, Austria, Bulgaria, Kamboja, Ceylon, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Yordania, Laos, Libya, Nepal, Portugal, Rumania, dan Spanyol. Dewan tersebut merekomendasikan semua negara yang diajukan untuk masuk PBB.

Resolusi 109
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Desember 1955
Sidang no.705
KodeS/3509 (Dokumen)
TopikPenambahan negara anggota PBB
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi tersebut diadopsi dengan delapan suara setuju; Belgia, Tiongkok dan Amerika Serikat menyatakan abstain.

Referensi

sunting