Fakih

Revisi sejak 19 Oktober 2005 13.53 oleh 202.159.50.187 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Faqih (berasal dari bahasa Arab) yang berarti orang yang faham terhadap aturan atau syariat Islam. Di Iran dikenal istilah Vilayat el-faqih yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari para ulama atau jika di Indonesia bisa disamakan semacam Majelis Ulama. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta fatwa atau nasihat. Bahkan terkadang tak selalu berkaitan dengan agama, adakalanya berhubungan dengan kondisi politik yang sedang terjadi di negara tersebut.