Fakih (berasal dari bahasa Arab فاقه fāqih isim fa'il dari lafaz فقه) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau syariat Islam[1]. Di Iran dikenal istilah vilayat el-faqih yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari para ulama atau jika di Indonesia bisa disamakan semacam Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta fatwa atau nasihat[2]. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan agama, adakalanya berhubungan dengan kondisi politik yang sedang terjadi di negara tersebut.

Referensi

sunting
  1. ^ Anwar, Samsul (2024-12-03). "Islam Dan Demokrasi Di Iran : (Wilayatul Faqih)". Fikroh: (Jurnal Studi Islam) (dalam bahasa Inggris). 8 (2): 33–48. doi:10.37216/fikroh.v8i2.1681. ISSN 2961-7936. 
  2. ^ Tamam, Ahmad Badrut (2021-12-07). "Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dalam Sistem Hukum Indonesia". Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics (dalam bahasa Inggris). 4 (1): 62–78. doi:10.58518/al-musthofa.v4i1.739. ISSN 2654-7228.