Richard Joost Lino

Revisi sejak 21 Desember 2015 09.18 oleh ZukmanID (bicara | kontrib) (Membuat halaman profil baru tentang Direktur Utama PT. Pelindo II (Persero) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Richard Joost Lino (RJ Lino).)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Richard Joost Lino atau yang biasa dipanggil RJ Lino lahir di Ambon, tanggal 7 Mei 1953. Lino yang semasa kecilnya akrab dipanggil "Manneke" ini adalah insinyur (sipil) dari Institut Teknologi Bandung yang menjadi Direktur Utama PT. Pelindo II (Persero) sejak tahun 2009-sekarang.

PT. Pelindo II (Persero)

Lino mengawali karirnya di PT. Pelindo II (Persero) sebagai staf di Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Departemen Perhubungan, pada tahun 1978. Di sini Lino, pada 1978-1979, dipercaya menjadi manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok atas dana Bank Dunia. Sejak itu hingga 1990 Lino membina karir di PT Pelindo II.

Prestasi Lino selama berkarir di PT. Pelindo II (Persero) dinilai cukup baik. Lino dipilih memimpin PT Pelindo II sejak 2009. Dalam posisi sebagai Direktur Utama, Lino menorehkan kontribusi luar biasa. Dia berhasil menambah keuntungan bersih PT Pelindo sebesar Rp1,26 triliun atau meningkat 32,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, proyek-proyek besar bernilai trilyun rupiah yang dikerjakan oleh PT. Pelindo II (Persero) sangat tergantung pada  project human rosources. Untuk mewujudkan harapannya itu, pada rentang tahun 2009-2012, ia  mengirimkan 100 pegawai Pelindo II untuk mengambil program master degree di luar negeri seperti Belanda, Belgia, Inggris, Swedia, dan Cina.

Kebijakan lainnya, yang dianggap berhasil membawa PT. Pelindo II (Persero) meraih keuntungan adalah kebijakan pengembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi yang terpusat dan terintegrasi, yang dalam penilaian orang telah menyebabkan “the company’s better performance”.

Pencapaian panjang Lino tersebut didukung juga oleh latar belakang pendidikannya yang sarat akan ilmu pengetahuan yang beragam. Lino menyelesaikan pendidikan diplomanya di bidang hydraulic, di Belanda. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke India, Jepang, Amerika Serikat, hingga mendapatkan gelar Master of Business Administration, Institute for Education and Development of Management (IPPM) di Jakarta.

Korupsi Pengadaan Crane

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015[1]. Menurut Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp. 60 Milyar dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait.

Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Atas perbuatannya ini, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun tidak hanya KPK yang sedang menangani kasus PT. Pelindo II, Bareskrim Mabes Polri saat ini juga sedang menangani kasus yang melibatkan PT Pelindo II. Pada 18 November 2015, ‎Lino sempat diperiksa Bareskrim selama enam jam sebagai saksi kasus dalam korupsi pengadaan ‎mobile crane. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tak menutup kemungkinan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menyandang dua status tersangka sekaligus. Namun Kapolri mengklaim kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK[2].

Kontroversi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino dapat melakukan berbagai pelanggaran karena ada pejabat yang melindungi.

Menurut Masinton, para pejabat tersebut mencoba mempengaruhi upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh berbagai pihak. "RJ Lino ada yang backing. Siapa? Ada Pak JK, yang berujung pencopotan Kabareskrim Polri."[3]

Namun, Kepala Staf Presiden Teren Masduki mengatakan pemerintah mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Teten memastikan pemerintah tak akan intervensi kasus itu[4].

Referensi

  1. ^ KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka Tempo.co, tanggal 18 Desember 2015. Diakses tanggal 21 Desember 2015.
  2. ^ Kapolri: RJ Lino Bisa Sandang Dua Status Tersangka Sekaligus Tempo.co, tanggal 19 Desember 2015. Diakses tanggal 21 Desember 2015.
  3. ^ RJ Lino Jadi Tersangka, Masinton: Lino Dibacking JK Tempo.co, tanggal 20 Desember 2015. Diakses tanggal 21 Desember 2015.
  4. ^ Istana Dukung KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Tempo.co, tanggal 18 Desember 2015. Diakses tanggal 21 Desember 2015.