Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Buru Selatan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibukotanya adalah Namrole. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yangt merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru.
Kabupaten Buru Selatan | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Lolik Lalen Fedak Fena | |
Koordinat: 3°50′17″S 126°44′05″E / 3.8380966°S 126.7345922°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Tanggal berdiri | 21 Juli 2008 |
Dasar hukum | UU No. 32 Tahun 2008 |
Ibu kota | Namrole |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Tagop Sudarsono Soulisa |
Luas | |
• Total | 6.723 km2 (2,596 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 53.671 |
• Kepadatan | 8,0/km2 (21/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+09:00 (WIT) |
Kode BPS | |
Kode Kemendagri | 81.09 |
DAU | Rp. 294.019.779.000.- |
Pembagian Administrasi
Kabupaten Buru Selatan memiliki 6 kecamatan, yaitu :
Penduduk
Komposisi penduduk Kabupaten Buru Selatan terdiri dari orang-orang asli penghuni Pulau Buru kemudian penduduk yang berasal dari pulau Ambalau dan penduduk pendatang yang kebanyakan berasal dari etnis Jawa, Buton dan Bugis.
Kabupaten Buru Selatan adalah kabupaten yang tergolong muda dan baru mekar beberapa tahun lalu. Namun Kabupaten Buru Selatan ini memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah. Sayangnya, sumber daya alam ini belum di kelolah secara maksimal. Diharapkan ke depan seluruh potensi sumber daya ini dapat di kelolah lebih maksimal lagi sehingga dapat menjadi sebuah potensi yang tentunya sangat baik bagi kesejahteraan rakyat di daerah ini yang saat ini masih tertinggal dari daerah lainnya di Maluku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku