Kepolisian Kerajaan Malaysia
Artikel ini perlu diterjemahkan dari bahasa Melayu ke bahasa Indonesia. |
Polis Diraja Malaysia (Bahasa Indonesia: Kepolisian Kerajaan Malaysia) adalah organisasi kepolisian Malaysia. Markas besarnya (Mabes) terletak di Bukit Aman, Kuala Lumpur. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Polis Negara (Bahasa Indonesia:Kepala Kepolisian Malaysia) yang sekarang ini disandang oleh Tan Sri Musa Hassan. Dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, PDRM dibantu oleh kelompok pendukung yang terdiri dari Polis Tambahan, Sukarelawan Polis, Polis Bantuan, Kadet Polis.
Sejarah Polisi di Malaysia
Badan keamanan di Malaysia telah terlihat sejak penegakan hukum di zaman kesultanan Melaka. Undang-undang di kesultanan Melaka merupakan salah satu undang-undang pertama di Malaysia dan dibuat oleh para temenggung (petinggi) dan hulu balang di Malaysia
Badan kepolisian termodern di Malaysia berawal pada 1807 sebagai hasil terbentuknya Piagam Keadilan di Pulau Pinang. Kebanyakan pegawai polis ketika itu adalah berbangsa British. Selepas itu organisasi ini berkembang kepada Negara-Negara Selat dan negara-negara lain di Tanah Melayu. Pada ketika itu, organisasi polis adalah terhad kepada negeri masing-masing. Hanya selepas Perang Dunia II, satu organisasi polis tunggal dengan pentadbiran pusat yang pertama telah ditubuhkan dan dikenali sebagai "Civil Affair Police Force" (CAPF). Organisasi ini telah dibentuk di Tanah Melayu bagi menjalankan tugas-tugas kepolisan dengan diketuai H.B. Longworthy. Penjajah British terpaksa memantapkan organisasi polis selepas negara melalui anarki semasa zaman pemerintahan Jepun. Antara masalah yang berleluasa ketika itu ialah pemberontakan pihak komunis.
Hampir setahun selepas Hari Kemerdekaan, iaitu pada 24 Julai 1958, DYMM Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong, Almarhum Tuanku Abd Rahman Ibni Almarhum Tuanku Muhamad telah berkenan mengurniakan gelaran `Diraja' kepada Pasukan Polis Persekutuan Tanah Melayu. Mulai dari saat itu pasukan polis dikenali dengan nama "Polis Diraja Persekutuan" atau "The Royal Federation of Malayan Police" dan pada 1963 ditukar kepada Polis Diraja Malaysia.
Organisasi PDRM
Di PDRM, terdapat dua jawatan (divisi) dalam bidang administrasi yaitu Divisi Pengurusan Administrasi dan Kantor Logistik. Selain itu, PDRM mempunyai 5 jawatan (divisi) yang terlibat dalam pencegahan kriminal yaitu Divisi Kriminal Tindak Pidana, Divisi Kriminal Narkotika, Divisi Keselamatan Dalam Negeri dan Ketertiban (KDN/KA), Intelejen dan Divisi Tindak Perdata. Divisi-divisi ini diketuai oleh kepala polisi yang berpangkat Komisioner Polisi (jenderal bintang tiga)
Divisi Kriminal Tindak Pidana
Divisi Kriminal Tindak Pidana ini terlibat dalam hal penyidikan, penangkapan dan pendakwaan tindakan kriminal (pemerkosaan, penembakan dan pembunuhan) dan tindakan pencurian. Selain itu divisi ini juga memberlakukan Undang-Undang tentang perjudian, maksiat dan perdagangan gelap di Malaysia. Divisi Kriminal Tindak Pidana ini dikepalai oleh Komisioner Polisi (CP)
Divisi Kriminal Narkotika
Misi
Memerangi obat-obatan berbahaya sebagai musuh utama negara dengan memberlakukan undang-undang untuk menghindari dan mengawasi permintaan dan peredaran narkoba.
Fungsi
- Menegakkan undang-undang penyalahgunaan dan pengedaran narkoba
- Mengumpul, mengkaji, dan melakukan penyuluhan tentang narkoba
- Menyelidiki kegiatan pengedar-pengedar dan sindikat-sindikat pengedaran narkoba
- Memberantas penyelundupan narkoba termasuk bahan kimia yang digunakan untuk memproses narkoba
- Melaksanakan program pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba
- Berkejasama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari sindikat pengedar narkobaq
- Menyimpan statistik berkaitan dengan pengedaran dan perkara yang berkaitan dengan narkoba
- Mengawasi para terdakwa kasus narkoba
- Menyediakan latihan kepada pegawai/anggota Divisi Narkotika baik di dalam maupun luar negeri
- Menghadiri rapat, seminar berkaitan dengan narkoba baik di dalam maupun di luar negeri
Bagian Divisi Narkotika
- Bagian Penyusutan Khusus
- Bagian Hubungan Internasional
- Bagian Hubungan Masyarakat (Humas)
- Bagian Penahanan
- Bagian Pembekuan aset
- Intelejen
- Pakar
- Bagian Pendataan dan Statistika
- Bagian Logistik
- Petugas Lapangan Udara
Divisi Kriminal Narkotika diketuai oleh Deputi Komisioner Polis (DCP)
Keselamatan & Ketertiban Dalam Negeri(KDN/KA)
Kantor ini berperan untuk memelihara keselamatan dan ketertiban rakyat. Divisi ini juga bertugas sebagai pengawas lalu lintas dan pasukan Search and Rescue.
Kantor ini juga bekerjasama dengan badan keamanan lainnya. Misalnya dengan Angkatan Tentara Malaysia serta dengan Angkatan Laut dalam patroli daerah maritim bersama untuk mencegah perampokan dan pelanggaran lintas batas. Selain itu, divisi ini juga membantu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dalam pemberlakuan UU Lalulintas.
Bagian-bagian utama dalam divisi ini adalah;
- Pasukan Gerak Umum
- Unit Pelaksana C4-I (Command, Control, Communications, Computer-Intergrated)
- Pasukan Persekutuan
- Unit Berkuda
- Pasukan Gerak Khas
- Pengawasan Lalulintas
- Patroli Laut
- Pusat Patroli dan Pengawasan Nasional Malaysia.
Kantor Keselamatan Dalam Negeri & Ketenteraman Awam (KDN/KA) dikepalai oleh Komisioner Polisi (CP)
Pengawasan Khusus
Kantor ini adalah divisi intelejen yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan informasi rahasia untuk keamanan dan keselamatan negara. Perannya antara lain adalah mengumpulkan informasi rahasia tentang ancaman dari dalam dan luar negara, mengumpulkan informasi rahasia tentang aktivitas subversif dan sabotase oleh pemberontak atau kelompok yang dapat mengancam stabilitas negara. Tujuan lainnya adalah untuk dengan memperoleh, mengolah, dan mengedarkan informasi serta memberikan nasihat kepada bagian-bagian di dalam dan luar pasukan, serta badan-badan terkait. Kantor ini terbagi menjadi beberapa bagian-bagian seperti:
- Intelejen Teknis
- Intelejen Sosial
- Intelejen Luar Negara
- Intelejen Politik
- Intelejen Ekonomi
- Intelejen Keselamatan Dalam Negara
Divisi Pengawasan Khusus dikepalai oleh Komisioner Polisi (CP)
Divisi Tindak Perdata
Fungsi
Fungsi utama divisi ini adalah untuk menjalankan penyelidikan, menangkap, dan mendakwa pegawai dan profesional yang melakukan penipuan, pelanggaran kontrak, pemalsuan, kejahatan cyber (cybercrime) dan lain-lain baik kegiatan tersebut dilakukan oleh perorangan maupun sindikat.
Visi
- Menjadi kesatuan penyelidik tindak perdata yang efisien,
- Berdaya saing dan proaktif terhadap kejahatan tindak perdata di Malaysia
Misi
Misi-misi Divisi Tindak Perdata (JSJK) antara lain:
- Menangani semua bentuk kejahatan komersial dan tindak perdata dan peka terhadap perubahan yang dapat menghasilkan jenis tindak perdata yang baru
- Mempercepat penyelidikan dan mengadakan penyelidikan untuk mendakwa tersangka di mahkamah dan juga dikenakan dakwaan di bawah undang-undang pencegahan tindak perdata.
- Mengumpulkan data tentang tindak kriminal komersial
Kantor Penyiasatan Komersil dikepalai oleh Komisioner Polisi (CP)