Kompas TV

Jaringan televisi berita di Indonesia
Revisi sejak 4 Februari 2016 12.26 oleh 180.251.10.105 (bicara) (Goasi Anda Medan ! Hknmdas edismes spuam Kompas TV)

Kompas TV adalah salah satu stasiun televisi swasta terestrial nasional di Indonesia.[2][3] Kompas TV dimiliki oleh Kompas Gramedia. Stasiun televisi ini hadir menggantikan stasiun televisi yang pernah dimiliki oleh Kompas Gramedia, yaitu TV7. Sejak saham TV7 dibeli oleh pihak Trans Corp yang berdiri di bawah kepemimpinan Chairul Tanjung pada tahun 2006 dan nama TV7 diganti menjadi Trans7, maka saham Kompas Gramedia terhadap Trans7 menurun menjadi hampir setengah dari Trans Corp. Pada tanggal 11 September 2011, Kompas TV mengubah logonya yaitu dengan menghilangkan tulisan TV pada logo tersebut, dan tulisan TV tersebut kembali digunakan mulai 5 Oktober 2012 hingga sekarang.

Kompas TV
Berkas:Logo-KOmpasTV.png
Negara Indonesia
Kantor pusatJl. Palmerah Selatan No.1 Jakarta Barat 10270, Indonesia[1]
Slogan"Inspirasi Indonesia" (2011-2016)
"Suara Indonesia" (2016-sekarang)
"Berita dan Informasi" (2015-sekarang)
"Televisi Berita dan Inspirasi Indonesia" (2016-sekarang)
PemilikKompas Gramedia
Media streaming
UseeTVKompas TV
Situs resmi Kompas TVLive Streaming
IndostreamixKompas TV (Dari Perangkat Mobile) Kompas TV (Dari PC)

Mulai tanggal 28 Januari 2016, Kompas TV berfokus menjadi saluran berita setelah mengadakan penghargaan "Suara Indonesia".[4]

Jaringan siaran

Kompas TV mulai mengudara secara luas pada tanggal 9 September 2011 melalui jaringan televisi lokal di daerah. Siaran stasiun televisi lokal tersebut terdiri dari 70% siaran yang direlai dari Kompas TV dan sisa 30%-nya merupakan siaran yang dikelola sendiri. Stasiun televisi lokal yang termasuk ke dalam jaringan Kompas TV sejak tanggal 1 Maret 2012 adalah :[5]

Kota-kota besar lain akan menyusul kemudian. Bahkan, sebagian besar kota sudah siap menyiarkan jaringan Kompas TV dengan membangun stasiun relai dan dalam tahap siaran percobaan, seperti di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan kota-kota besar lain yang memiliki jaringan Kompas Gramedia atau disesuaikan dengan terbitnya koran Kompas di seluruh Indonesia.

Pada awalnya Kompas TV di Jabodetabek bersiaran di frekuensi 28 UHF dengan menggandeng stasiun televisi lokal KTV, tetapi mulai tanggal 28 Juni 2015, Kompas TV di Jabodetabek pindah frekuensi menjadi 25 UHF. Frekuensi ini dulunya digunakan oleh TV Plus! sebelum pindah frekuensi ke 32 UHF dan berganti nama menjadi Megaswara TV.[6]

Sejak tanggal 9 September 2011, Kompas TV juga dapat disaksikan di televisi berlangganan sebagai berikut:

Kompas TV dapat juga disaksikan secara siaran gratis melalui parabola di satelit Palapa D.

Kompas HD

Kompas TV juga menjadi stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengadopsi kualitas gambar beresolusi tinggi atau High Definition yang dinamakan Kompas HD. Kompas HD sendiri hadir di K-Vision HD, Max3 dan live streaming di kompas.tv/live

Program acara

Presenter

Presenter Berita Bahasa Indonesia

Presenter Berita Ekonomi

Presenter Talkshow

Presenter Berita Olahraga

Presenter Adventure

Mantan presenter

Kontroversi

Kehadiran Kompas TV dipersoalkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui siaran pers tertanggal 7 September 2011. Dalam siaran pers tersebut, KPI menilai Kompas TV belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran sehingga belum dapat mengatasnamakan diri sebagai badan hukum lembaga penyiaran. KPI juga berpendapat bahwa praktik sistem siaran berjaringan hanya dapat dilakukan pada sesama lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap, sementara Kompas TV bersiaran melalui sejumlah stasiun televisi lokal yang sebagian besar hanya memiliki IPP prinsip. Logo Kompas TV pada layar televisi di sejumlah stasiun televisi lokal juga dinilai menyembunyikan/mengaburkan/memperkecil identitas atau logo stasiun televisi lokal tersebut, tidak sesuai dengan eksistensi dari stasiun televisi lokal tersebut yang telah cukup lama menempuh proses perizinan dengan semangat lokal yang perlu didorong.[7][8] Kompas TV menanggapi siaran pers KPI tersebut dengan menegaskan bahwa Kompas TV hanya merupakan penyedia konten, sehingga yang memerlukan izin siaran adalah stasiun-stasiun televisi lokal yang menjadi mitra siaran berjaringan di daerah.[9]

Referensi

Pranala luar