Ancaman militer
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:
- Agresi oleh negara lain.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi teror bersenjata
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara.
HACKED BY 007, PLEASE PATCH YOUR SYSTEM MOHON PERBAIKI KEAMANANNYA, INI SEBAGAI KEPEDULIAN ANONYMOUS INDONESIA TERHADAP SITUS INDONESIA KAMI BANGGA DENGAN ADANYA SITUS YANG MENDUKUNG SOSIAL NEGARA, TAPI MOHON PERBAIKI SYSTEMNYA ADMIN
WE ARE ANONYMOUS, WE ARE LEGION, EXPECT US !!!!! DON'T FORGET ME ADMIN, BECAUSE I'AM WAS HERE !!!!!
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara