Tempat kejadian perkara

Revisi sejak 7 Maret 2016 03.41 oleh Agung.karjono (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Ilmu forensik}} '''Tempat Kejadian Perkara''' yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[1]

Referensi