Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi ,[1]. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi. [2]

Tempat kedudukan

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia [3]Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;[4]. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan[5]. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta[1]

Kewenangan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia[1].

Susunan Pengadilan

Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Pimpinan
  2. Hakim
  3. Panitera.

Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim

Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karir dan hakim ad hock. Hakim karir ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

No Pengadilan Daerah Hukum Dasar Hukum Pembentukan Banding
1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DKI Jakarta Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta
2 Pengadilan Negeri Bandung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
3 Pengadilan Negeri Semarang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
4 Pengadilan Negeri Surabaya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010
5 Pengadilan Negeri Medan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
6 Pengadilan Negeri Padang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
7 Pengadilan Negeri Pekanbaru Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
8 Pengadilan Negeri Palembang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
9 Pengadilan Negeri Tanjung Karang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
10 Pengadilan Negeri Serang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
11 Pengadilan Negeri Yogyakarta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
12 Pengadilan Negeri Banjarmasin Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
13 Pengadilan Negeri Pontianak Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
14 Pengadilan Negeri Samarinda Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
15 Pengadilan Negeri Makassar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
16 Pengadilan Negeri Mataram Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
17 Pengadilan Negeri Kupang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
18 Pengadilan Negeri Jayapura Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011
19 Pengadilan Negeri Banda Aceh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
20 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
21 Pengadilan Negeri Jambi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
22 Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
23 Pengadilan Negeri Bengkulu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
24 Pengadilan Negeri Palangkaraya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
25 Pengadilan Negeri Mamuju Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
26 Pengadilan Negeri Palu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
27 Pengadilan Negeri Kendari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
28 Pengadilan Negeri Manado Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
29 Pengadilan Negeri Gorontalo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
30 Pengadilan Negeri Denpasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
31 Pengadilan Negeri Ambon Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
32 Pengadilan Negeri Ternate Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011
33 Pengadilan Negeri Manokwari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011

Referensi