Kepolisian Kerajaan Malaysia

Polis Diraja Malaysia (Bahasa Indonesia: Kepolisian Kerajaan Malaysia) adalah organisasi kepolisian Malaysia. Markas besarnya (Mabes) terletak di Bukit Aman, Kuala Lumpur. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Polis Negara (Bahasa Indonesia:Kepala Kepolisian Malaysia) yang sekarang ini disandang oleh Tan Sri Musa Hassan. Dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, PDRM dibantu oleh kelompok pendukung yang terdiri dari Polis Tambahan, Sukarelawan Polis, Polis Bantuan, Kadet Polis.

Berkas:My rmp.gif
Bendera kesatuan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Sejarah Polisi di Malaysia

Badan keamanan di Malaysia telah terlihat sejak penegakan hukum di zaman kesultanan Melaka. Undang-undang di kesultanan Melaka merupakan salah satu undang-undang pertama di Malaysia dan dibuat oleh para temenggung (petinggi) dan hulu balang di Malaysia

Badan kepolisian termodern di Malaysia berawal pada tahun 1807 sebagai hasil terbentuknya Piagam Keadilan di Pulau Pinang. Kebanyakan pegawai kepolisian pada saat itu berkebangsaan Inggris. Setelah itu, organisasi ini berkembang di Negara-Negara Selat dan negara-negara lain di Koloni Malaya. Pada saat itu, tugas kepolisian dilakukan tergantung kebijakan negara tersebut. Setelah Perang Dunia II, sebuah organisasi kepolisian Malaysia yang rapi terbentuk dan dinamai "Civil Affair Police Force" (CAPF). Organisasi ini dibentuk di Koloni Malaya untuk menjalankan tugas-tugas kepolisan yang diketuai oleh H.B. Longworthy. Inggris kemudian memantapkan organisasi kepolisian untuk menghadapi masalah-masalah pemberontakan dan anarkisme, seperti masalah pemberontakan partai komunis

Setahun setelah Hari Kemerdekaan Malaysia, yaitu pada tanggal 24 Juli 1958, Raja Malaysia, DYMM Almarhum Tuanku Abdul Rahman memberikan gelar 'Diraja' kepada Pasukan Polisi Persekutuan Tanah Melayu. Kemudian pasukan kepolisian Malaysia dikenal dengan nama "Polis Diraja Persekutuan" atau "The Royal Federation of Malayan Police" dan pada tahun 1963 ditukar menjadi "Polis Diraja Malaysia".

Organisasi PDRM

 
Mabes Polisi Diraja Malaysia

Di PDRM, terdapat dua jawatan (divisi) dalam bidang administrasi yaitu Divisi Pengurusan Administrasi dan Kantor Logistik. Selain itu, PDRM mempunyai 5 jawatan (divisi) yang terlibat dalam pencegahan kriminal yaitu Divisi Kriminal Tindak Pidana, Divisi Kriminal Narkotika, Divisi Keselamatan Dalam Negeri dan Ketertiban (KDN/KA), Intelejen dan Divisi Tindak Perdata. Divisi-divisi ini diketuai oleh kepala polisi yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (jenderal bintang tiga)

Divisi Kriminal Tindak Pidana

Divisi Kriminal Tindak Pidana ini terlibat dalam hal penyidikan, penangkapan dan pendakwaan tindakan kriminal (pemerkosaan, penembakan dan pembunuhan) dan tindakan pencurian. Selain itu divisi ini juga memberlakukan Undang-Undang tentang perjudian, maksiat dan perdagangan gelap di Malaysia. Divisi Kriminal Tindak Pidana ini dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)

Divisi Kriminal Narkotika

Misi

Memerangi obat-obatan berbahaya sebagai musuh utama negara dengan memberlakukan undang-undang untuk menghindari dan mengawasi permintaan dan peredaran narkoba.

Fungsi

  • Menegakkan undang-undang penyalahgunaan dan pengedaran narkoba
  • Mengumpul, mengkaji, dan melakukan penyuluhan tentang narkoba
  • Menyelidiki kegiatan pengedar-pengedar dan sindikat-sindikat pengedaran narkoba
  • Memberantas penyelundupan narkoba termasuk bahan kimia yang digunakan untuk memproses narkoba
  • Melaksanakan program pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba
  • Berkejasama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari sindikat pengedar narkobaq
  • Menyimpan statistik berkaitan dengan pengedaran dan perkara yang berkaitan dengan narkoba
  • Mengawasi para terdakwa kasus narkoba
  • Menyediakan latihan kepada pegawai/anggota Divisi Narkotika baik di dalam maupun luar negeri
  • Menghadiri rapat, seminar berkaitan dengan narkoba baik di dalam maupun di luar negeri

Bagian Divisi Narkotika

  1. Bagian Penyusutan Khusus
  2. Bagian Hubungan Internasional
  3. Bagian Hubungan Masyarakat (Humas)
  4. Bagian Penahanan
  5. Bagian Pembekuan aset
  6. Intelejen
  7. Pakar
  8. Bagian Pendataan dan Statistika
  9. Bagian Logistik
  10. Petugas Lapangan Udara

Divisi Kriminal Narkotika diketuai oleh Deputi Komisaris Besar Polisi (DCP)

Keselamatan & Ketertiban Dalam Negeri (KDN/KA)

 
Pasukan Anti Huru-hara sedang menangkap pengunjukrasa

Kantor ini berperan untuk memelihara keselamatan dan ketertiban rakyat. Divisi ini juga bertugas sebagai pengawas lalu lintas dan pasukan Search and Rescue.

Kantor ini juga bekerjasama dengan badan keamanan lainnya. Misalnya dengan Angkatan Tentara Malaysia serta dengan Angkatan Laut dalam patroli daerah maritim bersama untuk mencegah perampokan dan pelanggaran lintas batas. Selain itu, divisi ini juga membantu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dalam pemberlakuan UU Lalulintas.

Bagian-bagian utama dalam divisi ini adalah;

  • Pasukan Gerak Umum
  • Unit Pelaksana C4-I (Command, Control, Communications, Computer-Intergrated)
  • Pasukan Persekutuan
  • Unit Berkuda
  • Pasukan Gerak Khas (Pasukan anti-teror PDRM)
  • Pengawasan Lalulintas
  • Patroli Laut
  • Patroli Mobil
  • Pusat Patroli dan Pengawasan Nasional Malaysia.

Kantor Keselamatan Dalam Negeri & Ketenteraman Awam (KDN/KA) dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)

Pengawasan Khusus

Kantor ini adalah divisi intelejen yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan informasi rahasia untuk keamanan dan keselamatan negara. Perannya antara lain adalah mengumpulkan informasi rahasia tentang ancaman dari dalam dan luar negara, mengumpulkan informasi rahasia tentang aktivitas subversif dan sabotase oleh pemberontak atau kelompok yang dapat mengancam stabilitas negara. Tujuan lainnya adalah untuk dengan memperoleh, mengolah, dan mengedarkan informasi serta memberikan nasihat kepada bagian-bagian di dalam dan luar pasukan, serta badan-badan terkait. Kantor ini terbagi menjadi beberapa bagian-bagian seperti:

  1. Intelejen Teknis
  2. Intelejen Sosial
  3. Intelejen Luar Negara
  4. Intelejen Politik
  5. Intelejen Ekonomi
  6. Intelejen Keselamatan Dalam Negara

Divisi Pengawasan Khusus dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)

Divisi Tindak Perdata

Fungsi

Fungsi utama divisi ini adalah untuk menjalankan penyelidikan, menangkap, dan mendakwa pegawai dan profesional yang melakukan penipuan, pelanggaran kontrak, pemalsuan, kejahatan cyber (cybercrime) dan lain-lain baik kegiatan tersebut dilakukan oleh perorangan maupun sindikat.

Visi

  • Menjadi kesatuan penyelidik tindak perdata yang efisien,
  • Berdaya saing dan proaktif terhadap kejahatan tindak perdata di Malaysia

Misi

Misi-misi Divisi Tindak Perdata (JSJK) antara lain:

  1. Menangani semua bentuk kejahatan komersial dan tindak perdata dan peka terhadap perubahan yang dapat menghasilkan jenis tindak perdata yang baru
  2. Mempercepat penyelidikan dan mengadakan penyelidikan untuk mendakwa tersangka di mahkamah dan juga dikenakan dakwaan di bawah undang-undang pencegahan tindak perdata.
  3. Mengumpulkan data tentang tindak kriminal komersial

Kantor Penyiasatan Komersil dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)

Lihat Juga

Pranala luar