Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan
Susunan organisasi
Direktur JenderalIntan Ahmad
Sekretaris Direktorat JenderalSutrisna Wibawa
Direktur
Direktur PembelajaranParistiyanti Nurwardani
Direktur KemahasiswaanDidin Wahidin
Direktur Penjaminan MutuAris Junaidi
Kantor pusat
Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270
Situs web
http://belmawa.ristekdikti.go.id/

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unit organisasi eselon I yang dihasilkan dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Ditjen Dikti) ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[2] Sebelumnya terdapat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
  3. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
  4. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi