Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Intan Ahmad |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Sutrisna Wibawa |
Direktur | |
Direktur Pembelajaran | Paristiyanti Nurwardani |
Direktur Kemahasiswaan | Didin Wahidin |
Direktur Penjaminan Mutu | Aris Junaidi |
Kantor pusat | |
Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unit organisasi eselon I yang dihasilkan dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Ditjen Dikti) ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[2] Sebelumnya terdapat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.[3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]