Bandar Udara Depati Amir
Bandar Udara Depati Amir adalah bandar udara yang terletak di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bandara ini dikelola oleh PT. Angkasa Pura II sejak bulan Januari 2007. Pada awalnya bernama Pelabuhan Udara Pangkalpinang yang dibangun sejak penjajahan Jepang tahun 1942 sebagai pertahanan dari serangan tentara sekutu. Sesuai dengan surat Sekjen Dephub No. 378/TLK/DEPHUB/VIII/85 tanggal 22 Agustus 1985 nama Pelabuhan Udara diubah menjadi Bandar Udara. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. SK.1/AU.106/PHB-99 tanggal 25 Agustus 1999, Bandar Udara Pangkalpinang diubah menjadi Bandar Udara Depati Amir Bangka, yang merupakan UPT dari Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Bandara Depati Amir | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Informasi | |||||||||||
Jenis | Sipil | ||||||||||
Pengelola | PT Angkasa Pura II | ||||||||||
Melayani | Pulau Bangka | ||||||||||
Lokasi | Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia | ||||||||||
Ketinggian dpl | 33 mdpl | ||||||||||
Koordinat | 02°09′43″S 106°08′20″E / 2.16194°S 106.13889°E | ||||||||||
Situs web | www.depatiamir-airport.co.id | ||||||||||
Landasan pacu | |||||||||||
| |||||||||||
Sumber:
Kemenhub RI[1] |
Sejak 1 Januari 2007, Bandara ini diserahkan pengelolaannya kepada sebuah BUMN yang membidangi pengelolaan beberapa bandara di wilayah barat Indonesia, yaitu PT. Angkasa Pura II (Persero).
Bandara ini telah sekian kali mengalami perubahan fisik, baik wilayah Terminal penumpang, fasilitas Landasan pacu, apron, maupun ruang udara. Terminal penumpang terus mengalami perluasan. Landasan pacu, pada awalnya berupa hamparan rumput, kemudian tanah keras atau biasa disebut runway strip. Seiring dengan bertambahnya kapasitas dan ukuran pesawat yang semakin besar, landasan pacu dikembangkan dengan konstruksi aspal.
Pada tahun 1978, landasan tersebut dipindah bergeser ke arah barat sejauh sekitar 75 meter, dengan panjang 1200m. Kemudian secara bertahap terus diperpanjang 1600 m, 1800m, 2000m dan selanjutnya tahun 2013 runway telah mencapai panjang 2250m x 45m. Dalam sejarah perpanjangan landasan pacu ini, pernah juga memotong sebuah jalan raya, hingga pada akhirnya jalan raya tersebut dialihkan ke arah jalur yang lebih sesuai. Hingga saat ini runway bandara ini telah mampu didarati pesawat tipe Boeing 737-800/900 & Airbus A320, walaupun dalam kapasitas yang terbatas.
Tempat parkir pesawat (apron) juga telah beberapa kali mengalami overlay (penebalan aspalt ). Hingga saat ini apron bandara ini telah mampu menampung 4 pesawat berbadan lebar sekaligus, seperti tipe Boeing 737-800/900 & Airbus A320.
Untuk ruang udara yang dikendalikan oleh unit Pelayanan Lalu Lintas Udara Bandara Depati Amir pada awalnya hanya melayani sebatas wilayah sekitar bandara hingga ketinggian 2500 kaki. Pada tahun 1992, batas wilayah berkembang, dengan batas horizontal hingga 30 Nm, dan batas vertikal 15.000 kaki. Pada tahun 2008 setelah dikelola oleh PT. Angkasa Pura II, batas horizontal diperlebar hingga jarak variatif 80 Nm, sedangkan batas vertikal hingga 24.500 kaki.
Sejak 1 Januari 2013 pengelolaan ruang udara pada Bandara Depati Amir beralih kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang juga dikenal dengan AirNav Indonesia.
Maskapai Penerbangan
Referensi
- ^ "Basis Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara". Diakses tanggal 30 November 2015.