Piagam Hak Asasi Uni Eropa
Piagam Hak Asasi Uni Eropa mengabadikan hak-hak politik, sosial, dan ekonomi tertentu bagi warga Uni Eropa dan penduduk ke dalam hukum Uni Eropa. Piagam ini dirancang oleh Konvensi Eropa dan secara resmi diproklamasikan pada tanggal 7 Desember 2000 oleh Parlemen Eropa, Dewan Menteri dan Komisi Eropa. Namun, status hukumnya kemudian tidak pasti dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh[1] sampai berlakunya Traktat Lisbon pada tanggal 1 Desember 2009.
Piagam Hak Asasi Uni Eropa | |
---|---|
Dibuat | 2 Oktober 2000 |
Ratifikasi | 7 Desember 2000 |
Penulis | Konvensi Eropa |
Penandatangan | Lembaga dan negara-negara anggota Uni Eropa |
Tujuan | Mengkonsolidasikan dan mengabadikan aturan yang luas dari hak yang diberikan kepada warga negara Uni Eropa |
Referensi
- ^ Craig, Paul; Grainne De Burca; P. P. Craig (2007). "Chapter 11 Human rights in the EU". EU Law: Text, Cases and Materials (edisi ke-4th). Oxford: Oxford University Press. hlm. 15. ISBN 978-0-19-927389-8.