Harun Thohir

pahlawan Indonesia
Revisi sejak 8 Juni 2016 08.03 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Kopral Dua KKO (Anumerta) Harun Said bin Muhammad Ali (4 April 1947 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Korps Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.[1] Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Usman, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).

Kopral Dua KKO (Anumerta)
Harun Said bin Muhammad Ali
Berkas:Harun.KKO.jpg
Informasi pribadi
Lahir(1947-04-04)4 April 1947
Indonesia Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 21)
Singapura Singapura
Penghargaan sipilPahlawan Nasional Indonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Laut
Masa dinas1962–1968
Pangkat Kopral Kepala KKO
SatuanKKO
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Berkas:Harun.jpg
Kopral KKO Anumerta Harun

Atas jasa-jasanya kepada negara, Kopral KKO TNI Anumerta Harun bin Said alias Thohir bin Mandar Anggota Korps Komando AL-RI Harun bin Said dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968, tgl 17 Okt 1968.Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta, dan kini nama ia diabadikan menjadi nama Kapal Republik Indonesia, KRI Usmman-Harun (359).[2][3]

Pranala luar

  1. ^ "Kopral KKO ANM. Harun Bin Said Alias Tahir"
  2. ^ "PAHLAWAN NASIONAL USMAN DAN HARUN DI KUKUHKAN SEBAGAI NAMA KRI" website marinir.mil.id
  3. ^ Mirnawati (2012). Kumpulan Pahlawan Indonesia Terlengkap (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: CIF. ISBN 978-979-788-343-0. 

Catatan