Tenaga kesehatan

Revisi sejak 15 Oktober 2016 18.15 oleh JohnThorne (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Kesehatan menggunakan HotCat)

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan [1].

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014[1], pengelompokan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:

Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan

Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)[2], Ikatan Bidan Indonesia (IBI)[3], Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)[4], Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)[5]. Asosiasi profesi digunakan sebagai wadah berhimpun teman sejawat serta meningkatkan kompetensi profesionalisme dari profesi tersebut.

Referensi

  1. ^ a b "Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014". peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  2. ^ "Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)". www.idionline.org. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  3. ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  4. ^ "Home". inna-ppni.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  5. ^ "IAI - Home". www.ikatanapotekerindonesia.net. Diakses tanggal 2016-07-21.