Kepulauan Marshall

negara dekat khatulistiwa di Samudra Pasifik
Revisi sejak 12 Desember 2005 00.11 oleh Gpvos (bicara | kontrib) (robot Adding: tr Modifying: th, tl)
Aolepān Aorōkin M̧ajeļ
Republic of the Marshall Islands
Berkas:Bendera Kep Marshall.png Berkas:Lambang Kep Marshall.gif
Motto: tidak ada
Bahasa resmi Bahasa Marshall, Bahasa Inggris
Ibukota Majuro
Presiden Kessai Note
Wilayah
 - Total
 - % air
Urutan ke-187
181 km²
Sangat kecil
Penduduk
 - Total (2003)
 - Kepadatan
Urutan ke-186
56.429
312/km²
Kemerdekaan 21 Oktober 1986
Mata uang Dolar AS
Zona waktu UTC + 12
Lagu kebangsaan Forever Marshall Islands
Internet TLD .mh
Kode telepon 692

Republik Kepulauan Marshall adalah suatu negara pulau yang terletak di Samudra Pasifik, sebelah utara Nauru dan Kiribati, sebelah timur Mikronesia dan sebelah selatan pulau milik Amerika Serikat Wake.

Sejarah

Artikel utama: Sejarah Kepulauan Marshall

Walaupun warga Mikronesia menghuni Kepulauan Marshall pada abad 2.000 SM, pengetahuan tentang sejarah awal negara ini hanya sedikit. Penjelajah Spanyol Alonso de Salazar merupakan kaum Eropa pertama yang menemukan Kep. Marshall, tetapi kepulauan ini tidak pernah dikunjungi lagi selama beberapa abad hingga kapten Inggris John Marshall mengunjuginya tahun 1788; kepulauan ini dinamakan setelah namanya.

Sebuah perusahaan dagang Jerman membangun cabang di Kep. Marshall pada 1885 yang menjadi bagian dari protektorat Jerman Nugini beberapa tahun kemudian. Jepang menguasai kepulauan ini pada Perang Dunia I sebagai mandat Liga Bangsa-Bangsa.

Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat menyerbu kepulauan ini (1944), dan memasukkannya ke dalam Wilayah Perwalian Kepulauan Pasifik. Setelah perang berakhir, AS mulai mengadakan beberapa uji coba nuklir di Kep. Marshall yang berlanjut hingga 1960-an. Akibatnya, banyak penduduk Marshall yang terkena efek tingkat radiasi tinggi sehingga klaim kompensasi masih berlangsung hingga kini.

Pada 1979, Republik Kep. Marshall didirikan dan sebuah perjanjian Compact of Free Association dengan AS ditandatangani, yang mulai berlaku pada 1986.

Pranala luar