Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi San Marino sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila San Marino menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, San Marino akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
Resolusi 103 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Desember 1953 |
Sidang no. | 645 |
Topik | Mahkamah Internasional |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.
Lihat pula
Referensi
- [pranala nonaktif permanen] Text of Resolution at UN.org (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: