Haji Makbul
Haji Makbul atau Haji Mabrur adalah haji yang diterima dan diikhlaskan oleh Allah SWT.[1] karena ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci dan bersih.[1]
Indikator
- Haji dilakukan benar-benar dilakukan dengan niat, motivasi diri dan ikhlas karena Allah , bukan untuk mengharapkan yang lain.[1] Kedudukan niat di setiap ibadah dalam Islam menempati posisi yang sangat penting, bahkan niat menjadi penilaian dari setiap arah dan tujuan ibadah yang kita tunaikan.[1] Tidak sedikit orang menunaikan ibadah haji lantaran ingin mendapat prestise haji sehingga dijadikan sebagai alat memperkuat status sosialnya, khususnya untuk mendapatkan legitimasi sosial dari masyarakat.[1]
- Segala biaya dan nafkah yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji haruslah bersumber dari yang halal.[1] [2] Setiap ibadah yang kita tunaikan dengan biaya yang bersumber dari yang haram, tidak akan bernilai di sisi Allah SWT.[2]
- Ibadah haji yang ditunaikan harus mampu memperbaiki akhlak dan tingkah laku orang tersebut.[1]
- Menjaukan diri dari maksiat, dosa, bi'dah dan hal-hal yang menyelisihi syariat islam (Hukum Islam).[2]
- Mengagunkan syi'ar Allah.[2] Ketika melaksanakan ritual manasik, hendaklah ia menunaikannya dengan penuh pengagungan dan tunduk pada Allah, dan menjadikan nabi Muhammad sebagai pedoman dan teladan.[2] [1]