Perintah Eksekutif 13769
Sebuah perintah eksekutif (semacam Keppres) berjudul "Melindungi Bangsa dari Penyusupan Teroris Asing ke Amerika Serikat" (bahasa Inggris: Protecting the Nation from Foreign Terrorist Entry into the United States) ditandatangani oleh Presiden A.S. Donald Trump pada tanggal 27 Januari 2017 yang diumumkan dalam Federal Register sebagai Perintah Eksekutif 13769[1] yang merupakan bagian dari janji kampanye untuk membatasi imigran dari negara-negara tertentu. Perintah ini menghentikan U.S. Refugee Admissions Program (USRAP) selama 120 hari. Setelah itu, program ini akan dilanjutkan untuk negara-negara tertentu secara bersyarat. Perintah ini juga menghentikan masuknya warga negara dari Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yemen selama 90 hari apapun jenis visanya. Setelah itu, daftar negara yang dilarang akan ditentukan lagi. Perintah ini juga menghentikan masuknya warga Suriah sampai jangka waktu yang belum ditentukan apapun jenis visanya.[2][3][4] Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kemudian mengeluarkan kebijakan yang mengecualikan pemegang Kartu Hijau dan pengecualian tertentu per kasus.[5]
Presiden Trump menandatangani perintah ini pada tanggal 27 Januari 2017. Per 29 Januari, sekitar 375 pelancong terkena dampaknya.[6] Perintah ini menuai kecaman internasional. Unjuk rasa terjadi di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy New York dan bandara lainnya di Amerika Serikat. American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan tuntutan hukum Darweesh v. Trump untuk menghentikan pelaksanaan perintah ini.
Sebuah pengadilan federal di Brooklyn untuk sementara menghentikan pelaksanaan sebagian perintah ini pada 28 Januari, tetapi pengadilan tersebut tidak membuka jalan bagi pelancong yang terdampak dan tidak kesesuaian perintah eksekutif ini dengan konstitusi negara.[7][8][9] Tanggal 29 Januari, pengadilan federal di Boston untuk sementara melarang penahanan pelancong terdampak "yang boleh masuk Amerika Serikat secara sah apabila Perintah Eksekutif ini tidak ada."[10] Putusan pengadilan ini memungkinkan imigran sah dari tujuh negara tersebut masuk ke Amerika Serikat lewat Bandar Udara Internasional Logan.[11]
Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan akan terus memberlakukan keseluruhan perintah eksekutif ini dan "perjalanan yang dilarang akan tetap dilarang".[12] Para pengacara yang mewakili pelancong terdampak mengatakan bahwa beberapa pihak berwenang menolak mematuhi putusan pengadilan.[13] Pada hari yang sama, selain mengumumkan penyusutan cakupan perintah ini, Kepala Staf Gedung Putih Reince Priebus mengatakan bahwa perintah ini tidak berlaku bagi pemukim permanen sah Amerika Serikat (pemegang "kartu hijau")[5] dan perintah ini selanjutnya memberi pengecualian per kasus. Namun demikian, sejak perintah ini berlaku, banyak pelancong yang ditahan selama berjam-jam tanpa akses komunikasi dengan keluarga, kerabat, atau bantaun hukum.[14][15][16][17]
Lihat pula
Catatan kaki
Referensi
- ^ "Public Inspection: Presidential Document: Defense and National Security: Foreign Terrorists; Measures to Prevent U.S. Entry (EO 13769)". Federal Register. January 31, 2017. FR Doc. 2017 - 02281. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal January 31, 2017. Diakses tanggal January 31, 2017.
This document is unpublished. It is scheduled to be published on 02/01/2017.
- ^ "Trump's refugee and travel suspension: Key points". BBC News. January 28, 2017. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Nicholas, Peter; Nicholas, Peter (January 28, 2017). "White House Defends Executive Order Barring Travelers From Certain Muslim Countries". The Wall Street Journal. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Shear, Michael D.; Cooper, Helene (January 27, 2017). "Trump Bars Refugees and Citizens of 7 Muslim Countries". The New York Times. Diakses tanggal January 28, 2017.
- ^ a b Shear, Michael (January 29, 2017). "White House Official, in Reversal, Says Green Card Holders Won't Be Barred". New York Times. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Jacobo, Julia (January 29, 2017). "Trump's Immigration Order Sparks Protests at Airports Nationwide". ABC News. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Shear, Michael D.; Feuer, Alan (January 28, 2017). "Judge Blocks Part of Trump's Immigration Order". The New York Times. ISSN 0362-4331. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Farias, Cristian (January 28, 2017). "Court Temporarily Blocks Parts Of Trump's Syrian Refugee And Travel Ban". The Huffington Post.
- ^ Digangi, Diana. "ACLU: Emergency stay has been granted to halt immigration ban". DCW50.com. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ "Federal Judge Orders Nationwide Halt To Deportations Under Trump Order". BuzzFeed (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ Sacchetti, Maria (January 29, 2017). "Judges put temporary stop to Trump immigration order". Boston Globe. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ "Department of Homeland Security Response To Recent Litigation". United States Department of Homeland Security.
- ^ "U.S. judges limit Trump immigration order; some officials resist curbs". January 29, 2017. Diakses tanggal January 29, 2017 – via Reuters.
- ^ Torbati, Yeganeh; Mason, Jeff; Rosenberg, Mica (January 29, 2017). "Chaos, anger as Trump order halts some Muslim immigrants". Reuters. Diakses tanggal January 29, 2017.
- ^ McDonnell, Mary; Tracy, Thomas; McShane, Larry (January 28, 2017). "Iraqi man, Hameed Darweesh, free after detainment at JFK Airport". New York Daily News. Diakses tanggal January 28, 2017.
- ^ Hayden, Michael Edison (January 28, 2017). "At Least 27 People Detained or Sent Home Following Trump's Executive Order". ABC News. Diakses tanggal January 28, 2017.
- ^ Jamieson, Amber; Taylor, Matthew (January 29, 2017). "Protests spread over Trump travel ban on Muslim majority countries – live". The Guardian. Diakses tanggal January 29, 2017.