Kepolisian Daerah
Kepolisian Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan tingkat I seperti Provinsi atau Daerah Istimewa. Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Tipe Polda
Ada tiga tipe Polda, yakni,
- Tipe A-K (A+)
- Tipe A
- Tipe B
Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi bintang satu berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.(Brigjen).
Daftar Polda
Di Indonesia mempunyai 34 Provinsi dan setiap provinsi memiliki Polda, kecuali Provinsi Kalimantan Utara yang wilayah hukumnya masuk ke Polda Kaltim karena merupakan provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Jadi ada 33 Polda di Indonesia. Sebelumnya provinsi Papua Barat ada di wilayah hukum Polda Papua namun sejak tanggal 19 Desember 2014, Papua Barat Resmi memiliki Polda sendiri. Provinsi Sulawesi Barat juga sudah memiliki wilayah hukum sendiri berpisah dari Sulawesi Selatan sejak Juli 2016. [1]
Berikut Daftar Polda yang ada di Indonesia :
Referensi
- ^ Andri Haryanto (20 Desember 2014). "Papua Barat Resmi Miliki Polda, Brigjen Paulus Waterpauw Didaulat jadi Kapolda". Detik.com. Diakses tanggal 31 Desember 2014.
Lihat pula
- Kepolisian Resort Kota Besar
- Kepolisian Resort
- Kepolisian Resort Kota
- Kepolisian Sektor
- Kepolisian Sektor Kota
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
|}