Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Praktik kremasi di Bali disebut ngaben.

Pawai khidmat pengabuan di Ubud, Bali
Ubud

Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C. Abu pembakaran kira-kira beratnya sekitar 5% berat jenazah. Untuk praktik di Bali, lihat artikel ngaben.

Di dunia Barat kuno, praktik penunuan mayat dilakukan pula, hal ini disebut di kitab Perjanjian Lama dan banyak dilakukan di peradaban Yunani kuno dan Romawi.

Pengabuan di dunia Barat

Setelah masuknya agama Kristen di Dunia Barat, penunuan mayat dilarang karena Gereja Kristen percaya akan kebangkitan pada Hari Kiamat. Tetapi semenjak abad ke-19, praktik ini sering dilakukan lagi. Pada tahun 1963, Paus memperbolehkan praktik penunuan mayat lagi untuk umat Katolik dan sejak tahun 1966, para pastor diperbolehkan mengiringi tata cara pengabuan.

Selain alasan-alasan teologis, praktik penunuan mayat seringkali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis: lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.

Pro dan kontra terhadap praktik pengabuan

Agama/aliran yang menganjurkan atau memperbolehkan pengabuan

Agama/aliran yang melarang pengabuan

Gereja Ortodoks Yunani, Gereja Ortodoks Rusia, Gereja Pentakosta, Gereja Karismatik, Gereja Bala Keselamatan, Gereja Lutheran

Lihat pula

Referensi

Pranala luar