Rambu lalu lintas
Artikel ini perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia. |
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Road signs in Indonesia di en.wiki-indonesia.club. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan
Menurut perlengkapan rambu
Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Rambu Konvensional
Rambu konvensional terdiri atas:
- Daun rambu
- Tiang rambu
Daun rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran besar atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Rambu elektronik
Fungsi
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
- informasi kondisi lalu lintas
- informasi kondisi cuaca
- informasi perbaikan jalan
- kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan
- Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- layar monitor
- modul kontrol
- catu daya
- tiang rambu
Pengelompokan rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi..
-
Tikungan ke kiri
-
Tikungan ke kanan
-
Tikungan ganda
-
Tikungan tajam
-
Tikungan tajam ganda
-
Banyak tikungan
-
Tikungan memutar
-
Penyempitan jalan
-
Penyempitan jalan sebelah kanan
-
Jembatan
-
Jalan menurun landai
-
Jalan menurun curam
-
Jalan menanjak landai
-
Jalan menanjak curam
-
Jalan licin
-
Cekungan
-
Jalan cembung/Alat pembatas kecepatan
-
Jalan bergelombang
-
Lontaran kerikil
-
Bagian tepi rawan runtuh(Longsor)
-
Lampu lalu lintas
-
Persimpangan 4 arah
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan 4 arah
-
Bundaran
-
Persimpangan tiga lengan serong
-
Penggabungan jalan
-
Penggabungan jalan
-
Persimpangan 3 arah
-
Persimpangan 3 arah
-
Jalan memisah
-
Jalan menyatu
-
Jalan memisah
-
Area banyak lalu lintas kendaraan besar
-
Penyebrangan pejalan kaki
-
Area banyak pejalan kaki
-
Area pejalan kaki anak-anak
-
Pesepeda
-
Binatang ternak
-
Binatang liar
-
Hati-hati (Ditegaskan dengan penjelasan memakai rambu tambahan)
-
Pekerjaan dihadapan
-
Batas tinggi ruang bebas
-
Batas lebar ruang bebas
-
Perlintasan kereta api dengan palang pintu
-
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
-
Daerah pesawat terbang rendah
-
Angin samping
-
Jalan dua arah
-
Jembatan angkat
-
Perlintasan kereta api satu sepur (jalur)
-
Perlintasan kereta api dua sepur (jalur) atau lebih
-
Rambu pengarah tikungan ke kiri atau ke kanan
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya di sisi kiri jalan (rambu kiri) atau sisi kanan jalan (rambu kanan)
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
Rambu petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
-
Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
-
Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol dan biru untuk fasilitas umum)
-
Penanda jarak
-
Rambu petunjuk rute Jalan nasional
-
Masuk tol
-
Keluar tol
-
Simpang susun dengan jalan tol lain
Rambu larangan.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu larangan berhenti.
- Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Beberapa contoh rambu larangan antara lain:
-
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
-
Sepeda motor dilarang masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Kendaraan bermotor dilarang masuk
-
Sepeda dilarang masuk
-
Larangan untuk truk dengan panjang tertentu
-
Batas ketinggian
-
Batas ruang lebar
-
Batas tonase
-
Batas tonase sumbu muatan
-
Dilarang berhenti
-
Dilarang parkir
-
Batas maksimal kecepatan
-
Batas jarak antar kendaraan
Rambu Perintah.
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
- Rambu batas minimum kecepatan.
- Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
Rambu perintah dan lokasi utilitas umum
Beberapa contoh rambu perintah dan lokasi utilitas umum
-
Berhenti
-
Beri jalan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib lurus
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib memasuki lajur kiri
-
Wajib memasuki lajur kanan
-
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
-
Batas minimum kecepatan
-
Jalur pesepeda motor
-
Jalur khusus angkutan umum
-
Jalur pejalan kaki
-
Jalur pesepeda
-
Batas wilayah perkotaan
-
Batas wilayah perkotaan
-
Jalan Tol
-
Nama Jalan Tol (bermula)
-
Nama Jalan Tol (berakhir)
-
Terminal bus
-
Stasiun kereta api
-
Pelabuhan
-
Bandar udara
-
Tempat Pembuangan Sementara
-
Tempat Pembuangan Akhir
-
Kantor pos
-
Telepon umum
-
Halte bus
-
Stand taksi
-
Kendaraan umum selain bus dan taksi
-
Penyeberangan pejalan kaki
-
Zona parkir
-
Zona parkir untuk penyandang cacat
-
Terowongan bermula
-
Terowongan berakhir
-
Rute evakuasi tsunami
-
Rute evakuasi gempabumi
-
Rute evakuasi letusan gunungapi
-
Lokasi berkumpul darurat
-
Kamp pengungsian
-
Pusat pengungsian
-
Masjid
-
Gereja
-
Wihara
-
Pura
-
Rumah Sakit
-
Klinik/Puskesmas
-
Apotek
-
SPBU
-
Stasiun uji berkala
-
Stasiun uji emisi
-
Jembatan timbang
-
Museum
-
Pasar
-
Restoran
-
Kafe
-
Penginapan
-
Bengkel
-
Taman
-
Rute jelajah alam
-
Kemah tenda
-
Kemah karavan
-
Perkemahan
-
Vila
-
Pantai
-
Lapangan olahraga terbuka
-
Gelanggang olahraga
-
Kolam renang
-
Stadion
-
Sekolah
-
Perpustakaan
-
Satu arah
-
Buntu
-
Area putaran
-
Jalan kendaraan bermotor (JLNT)
-
Penanda rute jalan nasional
-
Penanda rute jalan provinsi
-
Penanda rute jalan kabupaten
-
Penanda rute jalan kota
Rambu sementara
Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi
-
Tikungan kiri
-
Tikungan kanan
-
Jalan menyempit
-
Jalan melebar
-
Penyempitan sisi kiri
-
Penyempitan sisi kanan
-
Pelebaran di sisi kiri
-
Pelebaran di sisi kanan
-
Pengurangan lajur sisi kiri
-
Pengurangan lajur sisi kanan
-
Penambahan lajur di kiri
-
Penambahan lajur di kanan
-
Penyempitan jalan tertentu
-
Jalan licin
-
Permukaan jalan tidak rata
-
Jalan berkerikil
-
Pengalihan ke kanan
-
Pengalihan ke kiri
-
Pengalihan habis di kanan
-
Pengalihan habis di kiri
-
Pengalihan dengan pembelahan arus
-
Pembelahan arus habis
-
Pembelahan arus (arah berbeda)
-
Pembelahan arus habis (arah berbeda)
-
Hati-hati (ditambah dengan rambu tambahan dibawah)
-
Konstruksi dihadapan
-
Tinggi maksimum
-
Lebar maksimum
-
Dua arah
-
Petugas kontrol lalu lintas
-
Rambu kata