Budaya Rejang
Budaya Rejang adalah budaya yang dianut oleh suku Rejang di wilayah Rejang yang sekarang menjadi Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Rejang Lebong.
Sistem kekerabatan
Hubungan kekerabatan suku Rejang adalah patrilineal. Mereka mengenal sistem kesatuan sosial yang bersifat teritorial genealogis (persekutuan hukum berdasarkan keturunan dan tempat kelahiran) yang disebut mego (marga). Penggolongan pertama masyarakat Rejang pada zaman dahulu terdiri dari golongan bangsawan (raja-raja dan kepala marga). Golongan kedua adalah kepala dusun yang disebut tuwi kutei, dan golongan ketiga disebut golongan tun dewyo atau orang biasa. Golongan yang dihormati adalah para pedito (rohaniawan) yang biasanya memiliki kemampuan supranatural.
Sistem kepercayaan
Sebelum masuknya Islam, suku Rejang penganut animisme dan dinamisme. Dalam bukunya karya Antonie Cabaton, orang Rejang dalam jangka waktu tertentu memberi persembahan berupa beras dan buah-buahan pada gunung Kaba yang dimuliakan mereka. Memasuki abad ke-16, Islam mulai masuk dan diperkenalkan di Bengkulu oleh pendatang dari Banten, Aceh, dan Minangkabau yang berniaga ke daerah tersebut. Kemudian memperluas pengaruhnya ke wilayah Rejang. Termasuk bangsa dari Eropa dengan Kristenisasi juga menyebarkan doktrinnya kepada suku Rejang.
Hukum
Suku Rejang mengenal hukum denda dan hukum mati. Semakin berat tindak kejahatan, semakin besar denda yang dibebankan kepada pelaku kejahatan tersebut. Jika tidak terampuni lagi, suku Rejang memberlakukan hukuman mati. Si pelaku dibunuh sesuai ketetapan yang disepakati bersama oleh kaum bangsawan Rejang.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Portal Nasional Republik Indonesia: Suku Rejang