Wikipedia:Warung Kopi (Kebijakan)/Arsip/2017/3

Revisi sejak 27 Juli 2017 00.25 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Mengarsipkan 6 untaian dari Wikipedia:Warung Kopi (Kebijakan).)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

GP 34 2017

@Kenrick95:, selaku pengurus proyek GP sekaligus pengusul gambarnya, kenapa saya lihat Anda mengajukan gambar yang udah pernah jadi GP pada slot 34 2017 & udah gitu terpilih pula ? Bukannya yang namanya GP nggak boleh ngulang 2 kali ya. Jadi gimana nih sebaiknya ? Diadakan pemungutan suara ulang ? --Erik Fastman (bicara) 28 Februari 2017 11.38 (UTC)[balas]

Oke, ane bikin deh pengusulan ulangnya: Wikipedia:Gambar pilihan/Usulan/2017/Periode 9/Periode 2 --Erik Fastman (bicara) 28 Februari 2017 12.33 (UTC)[balas]

Maaf saya lalai dalam hal tersebut. Oke deh, silakan. ·· Kℇℵ℟ℑℭK 1 Maret 2017 01.58 (UTC)[balas]

Sinopsis

Wikipedia melarang menyalin-tempel situs kemudian dijadikan artikel. Namun kali ini saya ingin menanyakan apakah ada aturan yang secara eksplisit melarang salin-tempel sinopsi film atau buku? Sebab begini. Di artikel-artikel berbahasa Inggris terkadang tidak dilengkapi sinopsis, sedangkan kita sebagai Wikipediawan punya kewajiban memberikan informasi. Apakah jika saya berhasil mendapatkan sinopsis memadai dari sebuah situs boleh saya salin tempel? Atau apakah setelah saya menonton sebuah film atau membaca sebuah buku diperbolehkan menulis sinopsis berdasarkan pemahaman yang kita lihat/baca? Apakah cara itu termasuk dalam kategori "riset pribadi" yang dilarang atau diperbolehkan? Apakah agar tidak terkesan salin-tempel, perlu kita sunting dengan kalimat baru tanpa mengubah isinya? Mohon kepada yang mengetahui dapat menjawabkan segepok pertanyaan saya ini. Terima kasih. Salam gigho (bicara) 3 Maret 2017 - 22.41 WIB

Wah maaf, baru dijawab pas sedang diblokir. Semoga nanti dilihat ya  . Lebih baik ambil dari situs yang tepercaya. Namun, diparafrase terlebih dahulu agar tidak masuk dalam tindakan plagiarisme. Mas Igho benar jika anda menonton film atau membaca buku lalu dituliskan sinopsisnya masuk dalam kategori riset pribadi, yang tentunya tidak diperbolehkan. Semoga cukup menjawab   -- John 8 Maret 2017 18.13 (UTC)[balas]
Kalo soal sinopsis setau ane malahan justru nggak usah pake referensi apapun, cuman kalimatnya dirangkai sendiri selama masih sejalan dengan sinopsis yang sebenarnya. Anda bisa liat contohnya pada artikel Train to Busan sama Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI --Erik Fastman (bicara) 9 Maret 2017 12.38 (UTC)[balas]
OH IYA! Jadi lupa kalau saya sempat baca beberapa plot film di WPEN. Dan itu tidak perlu ada referensi. Kalau ada waktu untuk buat sinopsis sendiri ya tidak masalah. Kalau tidak ada waktu, bisa ambil dari situs. Maafkan jawaban saya yang sesat. Hehehe   -- John 9 Maret 2017 17.28 (UTC)[balas]
Iya, kalo bisa mah sekalian bikin penjelasan dari hasil nonton sendiri, entah nonton di bioskop lah, nyewa DVD dari tempat rental lah, download video lah, atau minim nonton di YouTube juga nggak apa-apa. Tapi ya kalo nggak minat atau nggak sempet nonton atau emang filmnya kagak kecari ya nggak apa-apa lah pake sinopsis orang (ya kembali lagi, harus dengan kalimat yang dirangkai sendiri) Kayak si Crisco misalnya, bikin artikel soal film yang sudah hilang tapi bisa njelas-jelasin sinopsisnya dari penjelasan orang, bisa njelasin produksinya, bisa njelasin review-nya. --Erik Fastman (bicara) 10 Maret 2017 03.11 (UTC)[balas]
Saya sampaikan terima kasih kepada John dan Erik yang telah menjawab pertanyaan saya. Iya, hari ini saya baru dilepaskan dari blokir (padahal saya ingin, pemblokiran ini diperpanjang oleh Mimihitam). Oke deh. Kalau begitu apa yang saya lakukan selama ini tidak melanggar ketentuan. Sekali lagi terima kasih. Salam. gigho (bicara) 11 Maret 2017 - 18.52 WIB 11 Maret 2017 11.52 (UTC)[balas]

Need help with contacts to conduct in-depth interviews in Indonesia

Hi,

This is Ravi from the Partnerships and Global Reach team at the Wikimedia Foundation.

As you may know, The Wikimedia Foundation is working on defining the movement's future strategy. Our team is collecting opinions/viewpoints from thought leaders in emerging countries as a part of this effort. Indonesia is one of the priority countries for our team. So, we would like to talk to people in Indonesia who lead organizations and do great work in the following areas: free knowledge, non-profit, social impact, government, GLAM, education, and private sector (mobile related).

1. We have prepared a list of organizations to interview which we can share by email. Can you please look at our list and let us know if the organizations we have selected do impactful work in their area of expertise? If yes, can you please share any contacts that you may have in these organizations?

2. If there are organizations (or people) that we should talk to but they are not on the list, please share their information, and we will add them to our list.

Please contact us at rayyakkannu wikimedia.org and sgupta wikimedia.org to access this list.

We look forward to hearing from you. We can set up a Google Hangout to clarify the above request.

Thanks.Ravishankar Ayyakkannu, Manager, Strategic Partnerships, Asia, Wikimedia Foundation.--14 Maret 2017 13.28 (UTC)[balas]

We invite you to join the movement strategy conversation (now through April 15)

18 Maret 2017 05.09 (UTC)


Hi. I'll rephrase the message above: I'd like to

SGrabarczuk (WMF) (bicara) 24 Maret 2017 21.18 (UTC)[balas]

Pemisah koma

Selamat malam, Kawan-kawan. Saya sudah sangat paham dengan aturan penamaan artikel desa, kecamatan, dan kota/kabupaten, yaitu harus dipisah dengan tanda koma. Saya hanya ingin memastikan saja, apakah ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur bahwa nama lembaga jika diikuti dengan nama suatu tempat juga harus dipisah dengan tanda koma? Sebagai contoh: Masjid Al Hudha, Kota Medan atau Masjid Al Huda Kota Medan?. Sebab setahu saya, nama lembag tidak memerlukan pemisah koma, meskipun ada nama daerah di belakangnya seperti Universitas Negeri Jakarta, dan bukan Universitas Negeri, Jakarta. Sebelum kesalahkaprahan kelak menggejala, saya hanya ingin mencari jawaban bagi yang tahu aturan tentang ini. Sebab, di artikel Pertapaan Santa Maria Rawaseneng terdapat pranala wiki (masih kosong) yang mencoba menamakan lembaga gereja dengan separasi koma, yaitu Paroki Santa Maria dan Yoseph, Rawaseneng . Separasi koma sebelum nama tempat (Rawaseneng) seolah-olah menegaskan bahwa Paroki Santa Maria dan Yoseph adalah nama kecamatan. Padahal Rawaseneng sendiri merupakan bagian dari Desa Ngemplak, Kandangan, Temanggung. Atas pencerahan Anda, saya sampaikan terima kasih. Salam gigho (bicara) 20 Maret 2017 - 23.54 WIB

Kalo nama tempatnya memang diikutsertakan dalam penyebutan aslinya ya nggak pake koma, misalnya UNY/Universitas Negeri Yogyakarta, bukannya Universitas Negeri, Yogyakarta. Tapi kalo nggak diikutsertakan dalam penyebutan aslinya ya boleh "Paroki Santa Maria dan Yoseph, Rawaseneng", "Paroki Santa Maria dan Yoseph di Rawaseneng" atau "Paroki Santa Maria dan Yoseph (Rawaseneng)" --Erik Fastman (bicara) 21 Maret 2017 06.33 (UTC)[balas]

Bro, kalau nggak keliru, salah satu nomenklatur di lingkungan Katolik itu, Maria dan Yoseph merupakan satu kesatuan utuh sebagai "Maria dan Yoseph". Jadi dalam hal ini, di Rawaseneng tidak terdapat Paroki Santa Maria dan Paroki Santo Yoseph, melainkan satu paroki bernama "Paroki Santa Maria dan Yoseph", sehingga menurut saya, pemisahan dengan tanda koma di depan "Rawaseneng" menjadi aneh. Maka, saya lebih sepakat jika namanya "Paroki Santa Maria dan Yoseph (Rawaseneng)" atau cukup "Paroki Santa Maria dan Yoseph Rawaseneng" gigho (bicara) 21 Maret 2017 - 13.38 WIB