Yayasan Hafadata Yusuf

Revisi sejak 21 September 2017 05.44 oleh Ridwan First (bicara | kontrib)

Hafadata memiliki arti cucu-cucu dari Bahasa Arab betuk jamak dari “hafid”[1] sedangkan Yusuf adalah sebuah nama, dengan demikina Hafadata yusuf berarti cucu-cucu yusuf. Selain itu, kata Hafadata juga terdapat dalam al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 72.[2]

Yayasan ini dinamakan Yayasan Hapadata Yusuf karena kepengurusannya terdiri dari cucu-cucu dari Abah Yusuf (alm).

Yayasan Hafadata Yusuf adalah salah satu lembaga berbadan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Pendidikan, Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUMHAM) Republik Indonesia No. AHU-0009190.AH.01.12 Tahun 2016 pada tanggal 17 Februari 2016.[3]

Letak Geografis

Yayasan Hafadata Yusuf terletak di kaki Gunung Ciremay dengan ketinggian (±) 1,300 dari permukaan laut, tepatnya terletak di Jl. Arya Kamuning Blok Balandongan Desa Sukadana Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat.

Blok Balandongan Desa Sukadana Kecamatan Argapura Daerahnya cukup kondusif dengan di dominasi oleh perkebunan sayur mayur, keindahan alam yang eksotis, hal ini karena lokasinya persis di bawah kaki gunung ciremai. Suasana alam yang sejuk sangat terasa karena letak desa yang di kelilingi perbukitan. Potensi alam yang belum di eksplorasi untuk kegiatan komersial menyebabkan daerah ini masih sangat alami.

Yayasan Hafadata Yusuf terletak di Blok Balandongan sekitar 3 km dari Desa Sukadana dan sekitar 9 km dari kecamatan Argapura dan sekitar 25 km dari pusat pemerintahan ibu kota kabupaten Majalengka. Yang merupakan satu-satunya yayasan di Kecamatan Argapura yang memiliki pendidikan formal berbasis pondok pesantren.

Sejarah Pendirianya

Yayasan Hafadata Yusuf adalah sebagai badan hukum dari Pondok Pesantren Nurul Abror yang didirikan oleh Bapak K.H. Ahidin Mujtahidin pada 11-November-1978. Sejak awal pendirinnya Pondok Pesantren Nurul Abror hanya menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren pada umumnya hingga tahun 2016.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat, maka dibentuklah badan hukum yayasan Hafadata Yusuf yang menaungi unit-unit di bidan pendidikan, sosial, kemanusiaan dan keagamaan sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya yayasan ini.

Unit Pendidikan[4]

Unit-unit pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan Hafadata Yusuf adalah sebagai berikut :

Pendidikan formal yang diselenggarakan di Yayasan Hafadata Yusuf adalah Sebagai berikut:

SMP Plus Hafadata Yusuf

Sistem pengajaran di SMP Plus Hafadata yusuf mengikuti pemerintah yaitu Kurikulum 2013, sama seperti SMP pada umumnya, akan tetapi karena sekolah berada dilingkungan pondok pesantren maka kami sematkan kata “Plus”, diharapkan para murid memiliki ilmu bukan hanya dari sekolah tetapi juga dari pesantren.[5]

Program pemerintah tentang Full Day School sudah berjalan di SMP Plus Hafadata Yusuf, karena para murid selama 24 jam belajar dan tinggal di pondok pesantren.

SMK Hafadata Yusuf

Sistem pengajaran di SMK Hafadata yusuf juga mengikuti pemerintah yaitu Kurikulum 2013, kami membuka dua bidang profesi keahlian yaitu Keahlian Teknik Ilmu Komputer (TIK) dan Keahlian Akrobisnis Pertanian.[6]

Pendidikan nonformal yang diselenggarakan di Yayasan Hafadata Yusuf adalah Sebagai berikut:

Majlis Ta’lim (MT) Nurul Abror[7]

Majlis Ta’lim (MT) Nurul Abror secara umum menyelenggarakan pendidikan mulai dari anak-anak sampai dengan masyarakat umum.

  • Pengajian anak-anak PAUD/Pra-Sekolah, anak-anak sudah mulai dikenalkan cara membaca al-Qur’an secara dasar, Ilmu Fiqh secara sederhana seperti cara berwudhu, shalat, batalnya wudhu dan sholat dan lain-lain, yang dilakukan secara praktik langsung seperti shalat berjamaah, tadrus setelah Shalat Fardu. Waktunyapun dilakukan pada saat datangnya waktu shalat fardhu yaitu pada Shalat Maghrib, Shalat Isya dan Shalat Subuh. Sedangkan waktu shalat Ashar dan Dzuhur ada pendidikan khusus TKQ & TPQ
  • Pengajian anak-anak setingkat SD/MI, pada usia ini mereka sudah ditekankan untuk lancer membaca al-qur’an dengan ilmu tajwid yang harus mereka kuasai, shalat sudah ditekankan untuk benar baik dalam bacaanya maupun dalam gerakanya dengan menggunakan ilmu fiqih dasar yang harus mereka kuasai. Waktunya sama seperti anak-anak bagian a). Untuk anak-anak Pra-sekolah dan SD ini mereka semuanya berasal dari lingkungan Pondok Pesantren Nurul Abror.
  • Pengajian Siswa-siswi SMP, pada usia ini diluar waktu belajar mengajar disekolah mereka diajarkan tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak dan lain-lain dengan metode lebih banyak menghafal.
  • Pengajian Siswa-Siswi SMK, pada usia ini diluar waktu belajar mengajar disekolah mereka diajarkan lebih mendalam tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak dan lain-lain dengan metode penerapan bukan hanya menghafal.
  • Pengajian bagi para santri yang khusus mondok di pesantren (Takhosus), pada usia ini karena mereka sudah pada dewasa selain diajarkan tentang pengajian yang lebih mendalam tentang ilmu qaidah Bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu tsawuf, ilmu tajwid, ilmu akhlak, ilmu tafsir dan hadist dan lain-lain dengan metode penerapan bukan hanya menghafal, mereka juga diajarkan cara berwirausaha seperti ternak ayam pedaging, ternak ayam telor, perkebunan sayu-sayuran tetapi juga diharuskan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dilingkungan masyarakat karena mereka benar-benar disiapkan untuk siap terjun didalam masyarakatnya.
  • Masyarakat umum dan para almuni, pengajian rutin mingguan diadakan setiap hari sabtu pagi sampai dengan menjelang waktu Shalat Dzuhur, pengajian ini meliputi memaknai kitab tafsir al-Qur’an dan Kitab Hadits, dengan system memaknai secara perkata (melugoh) menjelaskan.
TKQ dan TPQ) Al-Khilifah

Anak-anak yang mengikuti pendidikan di TKQ adalah anak-anak pra-sekolah dan PAUD, sedangkan untuk TPQ adalah anak-anak SD.

System pendidikan yang didakan di TKQ dan TPQ adalah kelanjutan dari pengajian yang berada di Majlis Ta’lim, kalau di majlis ta’lim lebih ditekankan kepada baca qur’an & Ilmu Tawid dan fiqih dasar, sedangkan di TKQ dan TPQ mereka belajar lebih formal, seperti ada jadwal pelajaran, adanya ujian, adanya pentas hapalan dan lain-lain.

Pendidikan Usia Dini (PAUD)

Para anak-anak yang mengikuti pendidikan usia dini (PAUD) ini adalah anak-anak dari blok balandong dan blok gunung haurseah.

Sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh PAUD adalah system pendidikan berbasis Kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah.[8]

Paket B & C Hafadata Yusuf

Seiring dengan kepedulian masyarakat dan keinginan mereka untuk mengenyam pendidikan formal, atau karena tuntutan profesi mereka yang harus memiliki ijasah pendidikan formal, sedangkan disisi lain tidak memungkinkannya mereka untuk mengikuti sekolah setingkat SMP dan SMA dikarenakan factor usia, maka atas permintaan masyarakat dan para alumni Pondok Pesantren Nurul Abror dibukalah pendidikan Paket B dan Paket C.

Lembaga Bahasa Arab & Inggris,

Untuk siswa-siswi tingkatan SMP/SMK/Takhosus mereka juga diwajibkan untuk berkomunikasi dalam dua Bahasa yaitu Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, mengikuti pelatihan-pelatihan keagamaan, latihan berpidato, latihan berdiskusi. Diharapkan dengan ilmu yang mereka miliki baik dari segi Bahasa dan kemampuan berbicara meraka akan lebih mudah menyampaikan suatu pesan terhadap masyarakat dan dalam menghadapi suatu pekerjaan jika mereka terjun ke dunia kerja.

Lembaga Komputer

Untuk siswa-siswi tingkatan SMP/SMK/Takhosus mereka juga diwajibkan untuk paham dasar-dasar komputer khususnya aplikasi-aplikasi yang sering digunakan dalam dunia kerja, diharapkan kedepannya mereka akan terbiasa dengan dunia pekerjaan yang sudah secara global menggunakan komputer

Lembaga Kerja

Untuk siswa-siswi tingkatan SMP/SMK/Takhosus mereka juga diajarkan proses mencari kerja, mendapatkan kerja dan lain sebagainya, agar mereka sudah siap bekerja jika mereka menginginkan terjun ke dunia pekerjaan.

Sosial Keagamaan

Yayasan Hafadata Yusuf berperan aktif di dalam kegiatan sosial yang sangat bermanfaat kepada masyarakat, khususnya sosial keagamaan. Sekalipun pelaksanaanya sudah berjalan tetapi secara lembaga kami belum memilikinya. Untuk itu sebagai landasan berjalanya kegiatan sosial ini kami akan membuka beberapa lembaga sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai berikut;

  • Lembaga Fakir Miskin Dhuafa dan Yatim/Piatu

Lembaga Fakir Miskin Dhuafa dan Yatim/Piatu ini akan berpokus pada kegiatan-kegiatan sosial untuk melayani masyarakat yang tidak mampu baik secara kehidupan, pendidikan dan lain.

Sekalipun lembaga ini belum ada tetapi kami sudah memulai kegiatan ini, diantaranya adalah memberikan pedidikan gratis secara penuh untuk pendidikan mereka, memberikan jalan berwirausaha khusunya bagi anak yang tidak mampu agar mereka memiliki penghasilan.

  • Lembaga Zakat, Infaq & Shodaqoh

Lembaga Zakat, Infaq & Shodaqoh ini akan akan mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh kepada haknya.

Sekalipun lembaga ini belum ada, kami sudah menerapkanya dalam lingkungan masyarakat, diantaranya pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, baik itu kepada masyarakat ataupun kepada para santri yang berada dalam kategori fakir miskin dan dhuafa khususnya anak yatim/piatu.

  • Lembaga Wakaf & Waris

Lembaga Wakaf & Waris ini akan membimbing msyarakat dan memberikan penerangan yang utuh tentang wakaf dan waris yang sudah sangat sedikit orang yang tahu khususnya dalam hukum waris.

Referensi

  1. ^ "cucu | Kamus Bahasa Arab". kamus.javakedaton.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-09-21. 
  2. ^ "Surat An-Nahl Ayat 72". Tafsir AlQuran Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-09-21. 
  3. ^ "Profile". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  4. ^ "Pendidikan". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  5. ^ "SMP PLUS HAFADATA YUSUF". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  6. ^ "SMK HAFADATA YUSUF". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  7. ^ "PONDOK PESANTREN NURUL ABROR". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  8. ^ "PADU Hafadata Yusuf". HAFADATA YUSUF. Diakses tanggal 2017-09-21.