Abolisi
ketiga halaman disambiguasi Wikimedia
Abolisi (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]
Hak Kepala Negara
Kepala negara mempunyai hak-hak khusus yang bersangkutan dengan hukum negara dan abolisi adalah salah satunya.[2]
- Grasi adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya.[2] Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas gereja yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.[2]
- Amnesti (dari amnestia Yunani, yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif suatu negara untuk mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah.[2] Hal ini mencakup lebih dari permaafan.[2] Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan kata amnesia.[2]
- Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2]
- Rehabilitasi adalah Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.[2]
- Remisi adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan dan terpidana masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan.[2] Dengan kata lain, pemotongan masa tahanan.[2]