Penjara seumur hidup

Bentuk suatu hukuman
Revisi sejak 29 September 2017 08.13 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Penjara seumur hidup (life sentence) adalah bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius.

Sebelumnya, lama hukuman seorang tahanan terbagi menjadi 2 yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup. Sebagaimana mengacu pada artinya, nominal masa hukuman mempunyai rentang dan batas waktu dan penerapannya berbeda di setiap yurisdiksi (di Indonesia contohnya, maksimal nominal masa hukuman adalah 20 tahun). Sedangkan untuk pidana seumur hidup, rentang dan nominal waktu tidak diberlakukan sama sekali, dengan kata lain terpidana akan dipenjara selama sisa masa hidupnya(sampai meninggal).

Sebagai contoh, perhatikan diagram sederhana di bawah ini:

 Terdakwa Budi	---->	Dinyatakan Bersalah	---->	Menerima Keputusan	---->	Penjara 10 tahun		---->	Setelah 10 tahun terpidana Budi akan di bebaskan.
                                                                                             ---->        Penjara Seumur Hidup	     ---->	     Terpidana Budi meninggal setelah 4 tahun dipenjara	----> Terpidana Budi dibebaskan dari penjara

Grasi

Terlepas dari ketentuan seumur hidup tersebut, terkadang Presiden mau memberikan grasi (pengurangan masa hukuman) dan sampai saat ini, hanya ini lah cara untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup.

Pemahaman yang kurang benar

Semoga dengan penjabaran ini, paradigma yang berkembang di kelompok komunitas tertentu terkait hukuman penjara seumur hidup bisa di luruskan, bahwa hukuman penjara seumur hidup bukanlah nominal masa hukuman, melainkan hukuman yang pasti dan berlaku sampai masa hidup terpidana berakhir.

Dan hukuman penjara seumur hidup, bukan berarti terpidana mendapatkan nominal masa hukuman sesuai dengan jumlah umur terpidana, apabila terpidana dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada saat umur nya genap 40 tahun, bukan berarti terpidana harus menjalani hukuman selama 40 tahun di dalam penjara, dan pada saat umurnya 80 tahun, barulah terpidana tersebut di nyatakan bebas. Terpidana tetap akan di penjara sampai berusia 81 tahun atau lebih sampai akhir masa hidupnya.