Belok kiri jalan terus

Revisi sejak 11 Oktober 2017 21.45 oleh 112.215.242.147 (bicara) (Pelarangan Belok Kiri Langsung: Perbaikan tata bahasa)


Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan bterus

kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut sudah tidak berlaku. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa yuhu negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.

Isu yang timbul dengan belok kiri langsung

Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:

  • Kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas
  • Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
  • Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
  • Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
  • Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan

Pelarangan Belok Kiri Langsung

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut. Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu

Dalam penerapannya di kota kota tertentu belok kiri ketika lampu lalu lintas merah masih dapat di lakukan karena belum di terapkan oleh Dinas Perhubungan setempat

Catatan : jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas.

Lihat pula

Pranala luar