Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Revisi sejak 29 Oktober 2017 11.32 oleh 202.62.16.44 (bicara)

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja[1].

Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalIrjen. Pol. Drs. Sugeng Priyanto
Sekretaris Direktorat JenderalBudi Hartawan
Direktur
Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaBernawan Sinaga
Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan AnakAmri AK
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan KerjaHerman Prakoso Hidayat
Bina Penegakan Hukum KetenagakerjaanIswandi Hari
Bina Keselamatan dan Kesehatan KerjaDewi Rahayu Sudirman
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan[2], Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas[2]:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
  4. Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Direktorat Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
  6. Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Referensi

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (BINWASNAKER & K3)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF