Drs. H. Yusran Aspar, M.Si (lahir 28 Januari 1952) adalah bupati Penajam Paser Utara yang menjabat saat ini untuk masa periode 2013–2018. Ia menjabat sebagai bupati Penajam Paser Utara berpasangan dengan wakil bupati Mustaqim MZ.

Yusran Aspar
Bupati Penajam Paser Utara
Mulai menjabat
2013
WakilDrs. H. Mustaqim. MZ, MM
Informasi pribadi
Lahir28 Januari 1952 (umur 72)
Indonesia Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur
KebangsaanIndonesia
Suami/istriRustini Yusran
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Berkas:Yusran Aspar.jpg

Sebelum menjadi bupati ia duduk di kursi DPR RI. Dengan perolehan 45.176 suara, Yusran Aspar berhasil melangkah sebagai Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat dengan nomor anggota A-535 dan duduk di Komisi IV

Riwayat

Yusran Aspar lahir di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, 28 Januari 2014 dari orangtua Asfar dan Sabariah. Ia berdarah Banjar dan Paser. Ia mengenyam pendidikan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) nya di Kabupaten Paser kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Balikpapan (SLTA 1 Balikpapan). Setelah lulus SLTA pergi ke Jakarta untuk mengambil SI di Institut Ilmu Pengetahuan Pemerintah (IIP) dan menyelesaikan S2 di Malang.

Di tengah tugasnya sebagai Komisi IV dan berkantor di Senayan, Yusran Aspar harus mendekam di penjara Tanah Grogot atas dakwaan pidana korupsi pengadaan lahan perumahan untuk pegawai negeri sipil di Kecamatan Babulu, salah satu kabupaten PPU. Vonis Mahkamah Agung tahun 2009 menyatakan Yusran terbukti melakukan korupsi biaya pembebasan tanah untuk pembangunan kompleks perumahan pegawai negeri sipil saat Yusran Aspar menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim periode 2003-2008. Kasus tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Januari 2008 dengan keputusan bebas dari dakwaan kemudian lanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Yusran Aspar diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100.ooo.ooo,- karena terbukti melakukan korupsi bersama dengan dua orang lainnya. [1]

Yusran Aspar kembali bekerja di Senayan sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Demokrat setelah mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK), yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 PK/ PID.SUS/2010 tanggal 03 Nopember 2010, Yusran Aspar dibebaskan karena tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Berdasarkan putusan ini juga, Yusran Aspar dapat kembali mengajukan diri sebagai bupati Penajam untuk periode 2008-2013 karena yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum. https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/b6b235797e291126b3141857b1ba3dcc/pdf

Karier

  • Pegawai Honorer PMD Kabupaten Paser, Tahun 1971-1972
  • Pegawai Honorer Bagian Hukum Kabupaten Paser, Tahun 1972-1976
  • Pemeriksa pembangunan pada ITWIL Kabupaten Paser, Tahun 1980-1984.
  • KASUBAG Ketertiban Umum Kabupaten Paser, Tahun 1988-1990
  • Camat Batu Sopang Kabupaten Paser, Tahun 1988-1990
  • Camat Muara Koman Kabupaten Paser, Tahun 1990-1993
  • Kepala Bagian Ortal Kabupaten Paser, Tahun 1993-1999
  • Sekretaris Bapedda Kabupaten Paser, Tahun 1999-2000
  • Ketua Bapedda Kabupaten Paser, Tahun 2000-2002
  • Plt Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Tahun 2002-2003
  • Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Tahun 2003-2008
  • Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Tahun 2009
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi IV Priode 2009-2014
  • Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Tahun 2013-2018
  • Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur Tahun 2016-Sekarang
Didahului oleh:
Andi Harahap
Bupati Penajam Paser Utara
2013-2018
Diteruskan oleh:
(masih menjabat)

Referensi

Pranala luar