Tenaga kesehatan

Revisi sejak 13 November 2017 13.15 oleh 139.228.98.206 (bicara) (penambahan organisasi profesi ahli kesehatan masyarakat)

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan [1].

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014[1], pengelompokan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:

Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan

Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)[2], Ikatan Bidan Indonesia (IBI)[3], Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)[4], Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)[5] , Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)[6]. Asosiasi profesi digunakan sebagai wadah berhimpun teman sejawat serta meningkatkan kompetensi profesionalisme dari profesi tersebut.

Referensi

  1. ^ a b "Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014". peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  2. ^ "Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)". www.idionline.org. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  3. ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  4. ^ "Home". inna-ppni.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  5. ^ "IAI - Home". www.ikatanapotekerindonesia.net. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  6. ^ "Home - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia". www.iakmi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-13.