Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).[1] Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional atau PDB di masa yang sama.[2]Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.

Walaupun rasio pajak bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, namun hingga saat ini rasio pajak menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.[3]Di samping itu, rasio pajak dianggap sebagai acuan yang mudah untuk menilai kapasitas sistem perpajakan di suatu negara.[4]

Definisi Rasio Pajak di Dunia

Definisi rasio pajak di suatu negara boleh jadi berbeda dengan di negara lain. Definisi yang digunakan di negara-negara pada umumnya mengikuti definisi yang ditetapkan oleh IMF atau OECD. Perbedaan utamanya terletak pada unsur atau komponen apa saja yang dimasukkan sebagai penerimaan pajak.[5] Suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur pajak pusat, sedangkan negara lain memasukkan unsur pajak pusat dan daerah. Bahkan ada pula negara yang memasukkan komponen penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam sekaligus.[6]

Acuan yang digunakan oleh IMF mengenai penerimaan pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari pusat dan daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha yang dikendalikan pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (selain dividen), maupun penerimaan negara dari sumber daya alam. Sedangkan definisi OECD terkait cakupan penerimaan pajak lebih luas lagi, yaitu ditambah dengan kontribusi jaminan sosial. [7]

Definisi Rasio Pajak di Indonesia

Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak. Yang pertama adalah rasio pajak dalam cakupan sempit dan cakupan luas. Rasio pajak dalam cakupan sempit mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur APBN.

Catatan

  1. ^ Sakti, p. 138.
  2. ^ Aeny, paragraf 5.
  3. ^ Aeny, paragraf 4.
  4. ^ Vissaro, paragraf 3.
  5. ^ Vissaro, paragraf 7.
  6. ^ Aeny, paragraf 10-11.
  7. ^ Vissaro, paragraf 11-12.

Referensi


  • Sakti, Nufransa Wira (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce dari Mendaftar Sampai Membayar. Visimedia. ISBN 979-06522-08. 
  • Aeny, Suci Noor (20 April 2017). "Memahami Arti Tax Ratio". DDTC Trusted Indonesian Tax News Portal. Diakses tanggal 14 November 2017.