Hormat bendera

Palm-Out Salute Menyertai Ikrar Kesetiaan Amerika (1892 - 1942)
Revisi sejak 26 November 2017 19.50 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Hormat bendera adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap bendera yang menjadi salah-satu simbol negara.

Pengibaran bendera 17 agustus 1945
Berkas:BerdiriBendera.png
Wakil Presiden Indonesia tidak mengangkat tangan saat pengibaran bendera Merah Putih; atas: JK tahun 2015, kiri bawah: JK tahun 2008, kanan bawah: Hatta tahun 1945

Di Indonesia

Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan.[1] Kurang populernya sikap berdiri tanpa mengangkat tangan, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sikap Wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan terhadap bendera merah putih pada peringatan Kemerdekaan RI ke-70 tanggal 17 Agustus 2015 di Istana Merdeka, meski sebenarnya hal tersebut juga telah dilakukannya ketika masih menjadi wapres di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sikap serupa juga sebelumnya dilakukan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada saat upacara tahun 1945.[2][3] Beberapa dokumentasi sejarah pada masa awal kemerdekaan juga menampakkan sikap berdiri tanpa mengangkat tangan oleh warga sipil adalah hal yang lumrah dan benar.

Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia secara lengkap di tautan berikut. [4]

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

— Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Aditya Fajar (17 Agustus 2015). "Ikut Tak Beri Hormat Saat Upacara, Ahok: Kata Protokoler Nggak Perlu". Detik.com. Diakses tanggal 17 Agustus 2015. 
  2. ^ Fauzan Hilal (17 Agustus 2015). "Cara JK Hormat Bendera Sesuai PP Bendera Kebangsaan RI". Metrotvnews.com. Diakses tanggal 17 Agustus 2015. 
  3. ^ Siti Ruqoyah, Taufik Rahadian (17 Agustus 2015). "Istana Angkat Bicara Soal Wapres Tak Hormat Bendera". Viva.co.id. Diakses tanggal 17 Agustus 2015. 
  4. ^ Hafizd Mukti (17 Agustus 2015). "Tak Angkat Tangan Hormati Bendera, JK Tak Salahi Aturan". CNN Indonesia. Diakses tanggal 17 Agustus 2015. 

Pranala luar