Kontrasepsi darurat

Revisi sejak 5 Desember 2017 18.10 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)

Kontrasepsi darurat atau dalam dunia kesehatan dikenal dengan singkatan kondar adalah upaya mencegah kehamilan setelah terjadinya persetubuhan yang tidak dilindungi alat kontrasepsi. Berbeda dengan aborsi, kontrasepsi darurat bukanlah upaya membunuh janin yang terlanjur terbentuk, namun mencegah bertemunya sperma dan sel telur atau sama sekali mencegah sel telur matang.

Karena berlaku dengan mencegah bertemunya sel sperma dan sel telur, maka biasanya ada batas waktu paling lama kontrasepsi darurat digunakan, biasanya 3 hingga 7 hari.

Teknik

Ada dua cara yang umum dari kontrasepsi darurat, yaitu:

  1. Pil kontrasepsi darurat, seperti Postinor digunakan mulai dari 12 jam hingga 72 jam setelah persetubuhan.
  2. IUD, digunakan hingga 7 hari setelah persetubuhan.

Pandangan Islam

Kontrasepsi darurat masih menjadi perdebatan. Biasanya yang mengharamkan karena menyangka kondar sama dengan aborsi. Beberapa negara Islam masih melarang. Di Indonesia sendiri masih ada perbedaan pendapat, namun klinik Muhammadiyah sempat diberitakan ikut menyediakan kondar sebagai pilihan kontrasepsi.