Jalur ABG
Jalur ABG adalah sebuah istilah yang digunakan oleh kelompok intelektual dalam menyebut unsur atau komponen politik dalam proses dan struktur pemerintahan Indonesia di masa Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto, yaitu militer (ABRI), birokrasi, dan Golkar.
Latar Belakang
Pada masa Orde Baru dibawah kekuasaan Presiden Soeharto, ada sebuah istilah yang lahir dari proses politik dominasi militer dan birokrasi, atau yang disbeut sebagai "Jalur ABG". Jalur ABG ini dimaksudkan oleh rezim Orde Baru sebagai landasan untuk mengelola pemerintahan dengan tiga unsur utama, yaitu; "A" untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, "B" untuk birokrasi, dan "G" untuk Golongan Karya. Ketiga unsur utama itu berperan penting dalam hal pengambilan keputusan politik, menerapkan kebijakan publik, hingga penempatan jabatan publik seseorang, termasuk presiden. Ketiga unsur politik itu menjadi yang paling dominan dalam pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun, sampai seroang pengamat politik bernama Karl D. Jackson mengatakan Indonesia di masa Orde Baru sebagai Bureucratic Polity atau masyarakat birokratik,[1] yang artinya segala keputusan yang dilakukan oleh dan untuk masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari birokrat.[2]
Dengan adanya "ABG" dalam struktur pemerintahan Orde Baru, maka tidak mengherankan bila ada dominasi yang terpusat pada kekuatan politik militer dan birokrasi, sementara Golkar berfungsi sebagai "kendaraan politik" Orde Baru untuk menjaga kekuasaannya melali keikutsertaan dalam pemilihan umum. Ketiga unsur politik ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik nasional Indonesia.
Militer sebagai Stabilisator
Sebenarnya keterlibatan militer dalam politik Indonesia sudah dimulai sejak pemerintahan Orde Lama atau Presiden Soekarno, tepatnya ketika Soekarno membentuk Dewan Nasional pada 6 Mei 1957, yang mengikut sertakan unsur militer di dalamnya. Keberadaan militer dalam Dewan Nasional yang dibentuk oleh Soekarno itu disebut sebagai "golongan fungsional" dari keanggotaan Dewan Nasional, hal itu disampaikan oleh Soekarno pada 9 Juni 1957 di Serang, Jawa Barat (sekarang menjadi Ibukota Provinsi Banten). Meskipun unsur militer itu ada dalam Dewan Nasional, tetapi tugasnya tidak terlalu strategis, karena Soekarno lebih dekat dengan kelompok atau kekuatan politik sipil, terutama dari golongan sayap kiri.[3]
Peran militer dalam politik Indonesia semakin kuat ketika Jenderal Abdul Haris Nasution memperkenalkan konsepsinya tentang Dwifungsi ABRI atau yang saat itu dikenal sebagai konsepsi "Jalan Tengah" pada 1958. Konsep "Jalan Tengah" sendiri sebenarnya dibentuk oleh Nasution untuk mengupayakan pembatasan peran dan keterlibatan militer dalam politik, terutama dalam hal pengambilalihan kekuasaan pemerintah dari tangan sipil. Namun, menurut Nasution, militer juga tidak boleh "buta" sama sekali dengan politik, bagi Nasution militer harus sadar dan mengerti politik dan tata negara.[4]
Seiring berjalannya sejarah, konsep "Jalan Tengah" gagasan Nasution tidak terdengar lagi pada Seminar Angkatan Darat Pertama pada April 1965, namun justru konsep "Jalan Tengah" itu terpotong pada bagian Dwifungsi ABRI saja, yang akhirnya menjadi landasan ideologi neofasis dan militeristik rezim Orde Baru dibawah Jenderal Soeharto. dalam Dwifungsi ABRI itu, peran militer sebagai unsur kekuatan sosial-politik tidak memiliki batasan, sehingga militer bisa masuk ke ranah sipil dan ikut terlibat mengurusi hal-hal non-militer.[5]
Konsep Dwifungsi ABRI itu kemudian semakin dipertegas dalam Seminar Angaktan Darat Kedua pada Agustus 1966. Penegasan itu terlihat pada keinginan militer untuk terlibat dalam berbagai hal dalam politik, meskipun hal itu tidak menyangkut urusan militer. Penegasan konsep Dwifungsi ABRI itu kemudian semakin jelas dimasa Orde Baru, yaitu ketika juru bicara Orde Baru, Ali Moertopo mengatakan bahwa:
"Pernyataan-pernyataan para pemeimpin ABRI telah menegaskan bahwa Dwifungsi ABRI akan dipertahankan, dan ini diakui oleh Undang-Undang Konsep ABRI dalam kaitannya dengan Ideologi Negara telah dilembagakan, dan ABRI tidak ingin menjadi alat negara yang memiliki ideologi berbeda. Oleh karena itu, hak konstitusional ABRI untuk melibatkan diri di dalam perjuangan politik tidak akan ditinggalkan oleh ABRI".[6]
Selain itu, pernyataan dukunganterhadap konsep Dwifungsi ABRI juga dilontarkan oleh pemimpin tertinggi, Presiden Soeharto. Presiden Soeharto mengatakan dalam pidatonya pada 1971 - menjelang pemilihan umum pertama pada masa demokrasi Pancasila - sebagai berikut:
"Jangan ada lagi kelompok di dalam masyarakat yang ingin memuaskan kehendaknya untuk merubah sistem dwifungsi ini. Desakan untuk menghapus Dwifungsi ABRI secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi akan sangat berakibat negatif dan bahkan akan menumbuhkan sentimen ABRI untuk bertindak tidak demokratis."[7]
Di masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI menjadi satu kebutuhan politik bagi pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, hal ini dikarenakan militer lebih kompeten untuk menjadi modernisator dan lebih terikat secara konsekuen kepada proses pembangunan. Menurut Arbi Sanit kelebihan militer dalam hal menjaga stabilitas politik adalah sebagai berikut:[8]
- Militer terbiasa membandingkan masyarakat sendir dengan masyarakat negara lain, sehingga mereka memiliki data dan riset bagi suatu negara dengan tolok ukur negara lain.
- Militer lebih rasional, efisien, dan pragamatis.
- Militer memiliki jarak dengan masyarakat sipil, yang membuat mereka sering menjadi kekuatan yang ekslusif.
Stabilitas politik diperlukan untuk membangun ekonomi yang lebih baik karena Orde lama dibawah Soekarno meninggalkan warisan sekaligus tantangan bagi negara Indonesia, yaitu berupa inflasi yang tinggi (sekitar 650%) yang mengakibatkan pada kemiskinan yang luar biasa. Kemereosotan ekonomi Indonesia pasca Orde Lama itu kemudian menjadi tanggungjawab Orde Baru untuk memperbaikinya, maka kemudian Orde Baru lebih mengutamakan kepada pembangunan ekonomi, dan untuk itu kelompok militer dianggap sebagai kelompok yang paling mampu menjaga stabilitas politik agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Militer mampu menjadi stabilisator karena memiliki sumber daya yang tidak dimiliki sipil, yaitu senjata, sistem komando, dan disiplin yang tinggi.[9]
Atas nama pembangunan ekonomi, kemudian pihak penguasa militer atau junta militer di masa Orde Baru kemudian menjalankan kebijakan apapun untuk menjaga stabilitas politik, agar pembangunan ekonomi dapat berlangsung dnegan baik dan sesuai rencana. Salah satu yang dilakukan oleh junta militer adalah membatasi kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat yang tanpa batas akan memunculkan potensi-potensi disabilitas dan ideologi-ideologi yang dianggap destruktif, seperti anarkisme. Namun, pembatasan yang dilakukan oleh Orde Baru kemudian bersifat terlalu mengekang, membatasi partisipasi masyarakat, dan cenderung represif. Kebijakan-kebijakan represif yang dilakukan oleh Orde Baru antara lain; mewajibkan para mubalig untuk melaporkan tema khotbah mereka, para mahasiswa dilarang untuk mengikuti organisasi yang dianggap bertentangan dengan negara, kekuatan politik sayap kiri dibungkam, dan sayap kanan, khususnya fundamentalisme keagamaan mengalami kriminalisasi.[10]
Birokrasi sebagai Penggerak
Peran birokrasi pada masa pemerintahan junta militer Orde Baru menjadi sangat vital, terutama untuk mengontrol aktivitas masyarakat sipil yang tidak memiliki struktur komando dalam militer. Birokrasi kemudian menjalankan perannya dalam pemerintahan Orde Baru sebagai pembangun jaringan dan struktur yang berfungsi sebagai penjamin terlaksananya kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Peran birokrasi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah berangkat dari teori Max Weber tentang birokrasi dan peran negara dalam mengendalikan masyarakat.[11] Max Weber berkata:
"Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah."[12]
Menurut Max Weber, birokrasi bisa menjalanan program pemerintah dengan efektif dan efisien karena memiliki karakteristik yang ideal, seperti pembagian kerja, jenjang hirarki, pengaturan perilaku pemegang jabatan birokratis, hubungan yang bersifat impersonalitas, memiliki kemampuan teknis, dan adanya jenjang karir, dengan struktur demikian, membuat birokrasi menjadi hal yang penting sebagai penggerak pembangunan dan pelaksana tugas kebijakan pemerintah dalam suatu negara dan dibutuhkan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Namun, seringkali peran birokrasi menjadi berlebihan dan bahkan sering menjadi bagian dari pembuat kebijakan, bukan lagi sekedar pelaksana kebijakan, hal itu diakibatkan karena adanya penguasaan informasi dan teknis yang dimiliki oleh para birokrat, sehingga hampir seluruh kehidupan masyarakat dimasuki oleh proses-proses birokrasi yang terkadang justru menjadi menyulitkan.[13]
Dalam hal pembangunan ekonomi, investasi menjadi hal yang penting, khususnya investor asing. Peran birokrasi dalam proses masuknya investasi itu adalah sebagai regulator atau membuat peraturan-peraturan yang menjamin masuknya investasi tersebut dan termasuk juga jaminan keamanan uang dari investor itu sendiri. Kekuasaan yang dimiliki oleh birokrasi itu kemudian juga berdampak kepada perkembangan organisasi-organisasi lain, tidak hanya pada permasalahan investasi, tetapi juga administrasi dan pelayanan publik masyarakat umum. Pelayanan publik pada dasarnya tidak menyalahi aturan, karena pelayanan publik berkenaan dengan partisipasi masyarakat dalam negara. Namun, permasalahanya adalah, ketika di masa Orde Baru , birokrasi justru menjadi penghambat partisipasi masyarakat, karena birokrasi digunakan untuk menetapkan sederet aturan yang mewajibkan masyarakat agar patuh pada seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.[14]
Referensi
- ^ Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, (Jakarta: Kencana, 2010) hal. 2
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 76
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 77
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 77 - 78
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 78
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 78
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 78 - 79
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 79
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) hal. 79
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011) hal. 80
- ^ Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, (Jakarta: Kencana, 2010) hal. 17
- ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 49
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011) hal. 82 - 83
- ^ Haniah Hanafie dan Suryani, Politik Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011) hal. 83