Kapal atau perahu dikatakan tertambat apabila telah terikat ke obyek tetap seperti dermaga atau obyek terapung seperti dermaga apung. Untuk menambatkan kapal ke dermaga digunakan tali-temali yang dapat menahan kapal dari arus, angin ataupun gelombang yang terjadi perairan.

Buruh pelabuhan yang sedang menambatkan kapal di dermaga.
Pelaksanaan penambatan yang normal 1,2 dan 3 di anjungan dan 4, 5 dan 6 di buritan kapal.

Tambat pada dermaga tetap

Untuk menambatkan kapal ke dermaga awak kapal harus berkoordinasi dengan buruh pelabuhan dalam menambatkan tali kapal ke dermaga.

Lihat pula