Rambu lalu lintas

papan tanda yang menampilkan informasi bagi pemakai jalan

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.

Jenis rambu

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu sementara.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan

Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik

Fungsi dan Perlengkapan Rambu

Rambu Konvensional

Rambu konvensional terdiri atas:

  1. Daun rambu
  2. Tiang rambu

Daun rambu

Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.

Daun rambu dapat berupa:

  1. ukuran kecil
  2. ukuran sedang
  3. ukuran besar atau
  4. ukuran sangat besar.

Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.

Tiang rambu

Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.

Tiang rambu dapat berupa:

  1. tiang tunggal
  2. tiang huruf F
  3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
  4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Rambu elektronik

Fungsi

Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:

  1. informasi kondisi lalu lintas
  2. informasi kondisi cuaca
  3. informasi perbaikan jalan
  4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis

Ketentuan pemasangan

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
  2. Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Perlengkapan rambu

Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:

  1. layar monitor
  2. modul kontrol
  3. catu daya
  4. tiang rambu

Rambu peringatan

Pengertian dan Fungsi

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: a. kondisi prasarana jalan
b. kondisi alam
c. kondisi cuaca
d. kondisi lingkungan
e. lokasi rawan kecelakaan.

Pengelompokan

Rambu peringatan terdiri atas rambu:
a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
d. peringatan pengaturan lalu lintas
e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
g. peringatan kawasan rawan bencana
h. peringatan lainnya
i. peringatan dengan kata-kata
j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal terdiri atas rambu: a. peringatan tikungan ke kiri
b. peringatan tikungan ke kanan
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
e. peringatan tikungan tajam ke kiri
f. peringatan tikungan tajam ke kanan
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
k. peringatan tikungan memutar ke kiri
l. peringatan tikungan memutar ke kanan
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
s. peringatan pengurangan lajur kiri
t. peringatan pengurangan lajur kanan
u. peringatan penambahan lajur kiri
v. peringatan penambahan lajur kanan
w. peringatan jembatan atau peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal terdiri atas rambu:
a. peringatan turunan landai
b. peringatan turunan curam
c. peringatan tanjakan landai
d. peringatan tanjakan curam.

Rambu Peringatan Kondisi Jalan Berbahaya

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
c. peringatan jurang
d. peringatan tepi air
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan
g. peringatan jalan bergelombang
h. peringatan lontaran kerikil
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.

Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan
b. peringatan persimpangan prioritas
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.

Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.

Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda
f. peringatan banyak hewan ternak melintas
g. peringatan banyak hewan liar melintas.

Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana

Rambu peringatan kawasan rawan bencana terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.

Rambu Peringatan Lainnya

Rambu peringatan lainnya terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
b. peringatan pekerjaan di jalan
c. peringatan tinggi ruang bebas
d. peringatan lebar ruang bebas
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
h. peringatan hembusan angin kencang
i. peringatan lalu lintas dua arah
j. peringatan jembatan angkat.

Rambu Peringatan dengan Kata-Kata

Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu Keterangan Tambahan Jarak Lokasi Kritis

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu. ==== Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
d. pengarah tikungan ke kiri
e. pengarah tikungan ke kanan.

Ciri-Ciri

Rambu peringatan memiliki: a. warna dasar kuning
b. warna garis tepi hitam
c. warna lambang hitam
d. warna huruf dan/atau angka hitam.

Daftar Rambu

Rambu petunjuk.

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan.

Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:

  • Rambu larangan berhenti.
  • Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Beberapa contoh rambu larangan antara lain:

Rambu Perintah.

Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:

  • Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
  • Rambu batas minimum kecepatan.
  • Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.

Rambu perintah dan lokasi utilitas umum

Beberapa contoh rambu perintah dan lokasi utilitas umum

Rambu sementara

Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi

Lihat pula

Pranala luar