Pengemudi

orang yg mengemudikan kendaraan

Pengemudi atau bahasa Inggrisnya driver adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai kusir, pengemudi becak sebagai tukang becak. Pengemudi mobil disebut juga sebagai supir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara. Didalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara ber-lalu lintas. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian teori dan praktek mengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Keahlian mengemudi

Dalam mengemudikan kendaraan tidak saja perlu mengetahui cara mengemudikan kendaraan tetapi harus memahami dan mengusai jalannya kendaraan dalam lalu lintas yang sangat dinamis sebagai berikut:

Keahlian mengemudikan kendaraan

Menguasai tata cara menghidupkan kendaraan, memasukkan gigi percepatan, mengkombinasikan pedal kopling dan pedal gas untuk menjalankan kendaraan, membelok kekiri dan kekanan, memundurkan kendaraan serta menghentikan kendaraan.

Memahami tata cara berlalu lintas

Memahami tata cara membelok, memasuki persimpangan, berhenti, menepi, pindah lajur, menyalib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan lalu lintas, mematuhi rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas dan marka jalan.

Menhindar dari kecelakaan

 
Drifting di Nürburgring Driving Safety Center

Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai defensive driving. Disini dipelajari bagaimana untuk bisa menghindar dari kecelakaan lalu-lintas.

Surat Ijin Mengemudi

Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :

  1. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
  2. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
  3. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
  4. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
  5. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Pengemudi Angkutan Umum

Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :

  1. A Umum untuk golongan A;
  2. B I Umum untuk golongan B I;
  3. B II Umum untuk golongan B II.

Pranala luar