Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
Bentuk perusahaan di Indonesia
- CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
- FA - Firma
- Koperasi - Co-operative
- Maatschap - Limited liability company
- PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
- PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
- PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
- Persekutuan Pedata - professional partnership
- Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
- Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
- PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
- P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
- UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
- Yayasan - Foundation
Badan Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.
Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya
Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
- Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
- Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
- Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
- Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
- Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
- Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
- Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
- Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
- Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
- Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Lihat pula
- Korporatisme
- Konglomerat
- Perusahaan multinasional
- Badan Usaha
- Kementerian Perdagangan Indonesia
- Akta Notaris
- Usaha Kecil dan Menengah
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Izin Gangguan ( HO)
- Nomor pokok wajib pajak
- Penanaman Modal Asing
- Penanaman Modal Dalam Negeri
Daftar
Pranala luar
- Corporation Law—Definitions & Articles
- Gangs of America by Ted Nace—A free book on historical and legal bases of Corporations
- Learn More about HCFA Regulations and solutions—A software solution to complying with HCFA Regulations
- POCLAD—Program on Corporations, Law, and Democracy
- Corporate Information - Definition of Terms
- http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
- http://www.doingbusiness.org/data/exploreeconomies/indonesia/starting-a-business
- http://www.doingbusiness.org/data/exploretopics/starting-a-business
- http://www.iabc.or.id/
- http://www.aibc.com.au/
- http://www.gbgindonesia.com/en/main/business_guide/setting_up_a_business_in_indonesia.php
- http://www.grcdi.nl/gsb/indonesia.html
- http://www.expat.or.id/business/companyestablishment.html
- http://www.indosight.com/blog/how-to-register-company-in-indonesia/