Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa

sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi secara menyeluruh.

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia dan Uni Eropa (bahasa Inggris: Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, disingkat IEU-CEPA) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi secara menyeluruh. Perjanjian yang masih dalam tahap perundingan ini akan meningkatkan hubungan ekonomi dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa secara resmi diluncurkan pada 18 Juli 2016 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat itu, Thomas Trikasih Lembong dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Cecilia Malmström.[1]

Latar belakang

Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa secara umum diatur dalam Partnership and Cooperation Agreement yang ditandatangani pada 9 November 2009 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2014.[2] Perjanjian ini memberikan landasan untuk mengadakan dialog politik dan kerja sama sektoral secara teratur dan membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan status sebagai negara berpendapatan rendah-menengah, Indonesia masih menikmati perlakuan khusus berupa tarif rendah untuk sejumlah produk di bawah skema EU Generalized Scheme of Preferences (Skema Preferensi Umum Uni Eropa). Namun, fasilitas ini akan dihapus jika status Indonesia meningkat dari negara berpendapatan rendah-menengah tersebut. Oleh karena itu, Indonesia harus segera merundingkan sebuah CEPA dengan Uni Eropa.

Perdagangan barang antara Uni Eropa dan Indonesia mencapai lebih dari 25 miliar euro pada tahun 2015 dengan ekspor UE senilai hampir 10 miliar euro dan impor Uni Eropa dari Indonesia senilai lebih dari 15 miliar euro, menghasilkan lebih dari 5 miliar euro surplus perdagangan untuk Indonesia. Total perdagangan bilateral dalam jasa antara Uni Eropa dan Indonesia mencapai 5,6 miliar euro pada tahun 2014, dengan surplus 1,8 miliar untuk Uni Eropa.

Nilai perdagangan bilateral barang dan jasa antara Uni Eropa dan Indonesia disajikan dalam tabel berikut[2]:

Perdagangan barang 2015-2017 (miliar euro)
Tahun Impor UE Ekspor UE Neraca
2015 15,4 10,0 -5,4
2016 14,7 10,5 -4,2
2017 16,7 10,1 -6,6
Perdagangan jasa 2014-2016 (miliar euro)
Tahun Impor UE Ekspor UE Neraca
2014 1,9 3,7 1,8
2015 2,3 4,0 1,7
2016 2,2 4,0 1,8

Uni Eropa merupakan mitra dagang terbesar keempat bagi Indonesia. Ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa termasuk produk pertanian, yang bernilai 4,3 miliar pada tahun 2015. Produk lain yang diekspor oleh Indonesia adalah mesin dan peralatan, tekstil dan sepatu, produk plastik, dan karet. Sementara Indonesia merupakan mitra dagang terbesar kelima Uni Eropa di Asia Tenggara namun hanya menempati peringkat ke-30 dalam urutan perdagangan Uni Eropa secara umum. Ekspor Uni Eropa ke Indonesia sebagian besar adalah produk industri, termasuk mesin dan peralatan, peralatan transportasi, dan produk kimia.[3]

Tahapan perundingan

Kesepakatan merundingkan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa didasarkan pada kajian bersama berjudul Invigorating the Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement yang dilakukan sebuah tim yang melibatkan kalangan pemerintahan, akademisi, dan bisnis dari kedua pihak. Kajian tersebut dilakukan pada tahun 2010 dan disampaikan kepada kedua pemerintah pada 4 Mei 2011.[1]

Pada tahun 2012, Indonesia dan Uni Eropa mulai membahas scoping paper untuk menentukan cakupan dan kedalaman komitmen yang akan dirundingkan. Seiring dengan pergantian pemerintahan, baik di Indonesia maupun di Uni Eropa, pembahasan scoping paper ini akhirnya dapat diselesaikan pada April 2016 saat kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Brussel, Belgia.

Isu-isu yang dibahas dalam perundingan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam scoping paper, antara lain perdagangan barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, regulasi teknis di bidang sanitasi dan fitosanitasi, regulasi teknis di bidang hambatan teknis perdagangan, perdagangan jasa, belanja pemerintah, Hak Kekayaan Intelektual dan sejenisnya, persaingan usaha, transparansi kebijakan, penyelesaian sengketa, serta perdagangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Empat putaran perundingan sudah diselenggarakan sampai saat ini. Perundingan IEU-CEPA diluncurkan secara resmi pada 18 Juli 2016 di Jakarta dan Brussels. Putaran pertama atau perundingan perdana diselenggarakan pada 20-21 September 2016 di Brussel, Belgia. Perundingan putaran kedua IEU-CEPA diselenggarakan pada 24-27 Januari 2017 di Denpasar, Bali.[4] Setelah pertemuan putaran kedua ini, diselenggarakan pula pertemuan Working Group on Trade and Investment (WGTI) pada 28 Januari 2017.

Perundingan putaran ketiga IEU-CEPA secara resmi berlangsung pada 11-15 September 2017 di Brussel, Belgia.[5] Isu-isu prioritas yang dibahas dalam perundingan terutama terkait dengan modalitas dan parameter untuk berbagai isu runding antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi.

Perundingan IEU-CEPA memasuki putaran keempat pada 19-23 Februari 2018 di Surakarta, Jawa Tengah.[6] Khusus pada putaran keempat ini, Indonesia mengintensifkan perundingan akses pasar dan pembahasan naskah perjanjian.

Referensi